Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pelanggaran itu berupa politik uang jelang pencoblosan yang dilakukan tim dari kandidat pilkada.
Salah satu wilayah dengan laporan terbanyak berada di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selebihnya merata hampir di seluruh wilayah pilkada.
"Total sudah ada 14 laporan yang diterima oleh Bawaslu mengenai dugaan money politic, paling banyak laporan di PALI," ungkap Iin Irwanto, Sabtu (12/12/2020).
1. Satu wilayah tercatat tanpa pelanggaran
Menurut IIn, laporan yang sudah masuk selain di PALI ada juga di, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tiga laporan, Ogan Ilir (OI) dua laporan, Musi Rawas (MURA) dua laporan, dan Musi Rawas Utara (MURATARA). Lalu wilayah selanjutnya Ogan Komering Ulu (OKU) satu laporan.
"Untuk saat ini baru OKU Selatan yang tidak ada laporan mengenai dugaan politik uang," jelas dia.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di OKU Rendah, KPU Sumsel Sebut Sejumlah Faktor
2. Lima laporan tidak dapat diproses lantaran kurang syarat
Saat ini tim Bawaslu di daerah masih melakukan proses evaluasi dan verifikasi terhadap setiap laporan. Menurutnya, ada lima laporan lain yang dihentikan di MURA dan PALI lantaran tidak memenuhi syarat.
"Total sekarang ada sembilan yang kita dalami. Ada lima laporan yang tidak melengkapi berkas atau syarat. Jadi pemeriksaan dihentikan," jelas dia.
3. Politik uang masuk pelanggaran pidana
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Bawaslu. Selanjutnya jika memenuhi syarat dan unsur pelanggaran, maka akan segera ditindak oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Kalau ditemukan unsur pidana maka akan diteruskan ke kepolisian. Nanti petugas polisi akan melakukan proses penyidikan. Para pelanggar akan dikenakan pidana sesuai UU Pemilu," tutup dia.
Baca Juga: Diminta tak Liburan Nataru, Wagub Ajak Masyarakat Sumsel Berkebun