Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah 

Praktik bagi-bagi uang terungkap timses salah satu paslon

PALI, IDN Times - Pesta demokrasi di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI) tercoreng usai kejadian bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon (paslon).

Lima jam sebelum pemilihan dimulai, atau pukul 03.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI didatangi oleh tim satgas politik uang calon nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS).

"Kita mendapat laporan pagi tadi setelah didatangi salah satu paslon. Belum bisa kita pastikan tim mana ini, namun pelapor dari masyarakat didampingi tim paslon 1," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Iwan Dedi kepada IDN Times, Rabu (9/12/2020).

1. Bawaslu temukan sembilan amplop berisi uang

Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Iwan menuturkan, ada tiga orang yang diamankan yakni AG, HK dan RG. Mereka tertangkap ketika tim satgas yang berjaga-jaga mengantisipasi serangan fajar melihat ada kendaraan Toyota Avanza bolak-balik menuju sebuah desa di PALI.

Saat itu, tim satgas politik uang Cabup-Cawabup nomor satu menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa. Saat digeledah, tim satgas menemukan uang di dalam amplop yang diduga diberikan kepada masyarakat.

"Amplop yang diamankan ada sembilan lembar, tujuh amplop berisi uang Rp100.000 sedangkan dua amplop berisi uang Rp200.000," ujar dia.

2. Dugaan melibatkan kendaraan dinas terkait

Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Bawaslu PALI sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa ketiga pelaku untuk diambil keterangan. Pihaknya belum dapat memastikan ketiganya suruhan atau bagian timses salah satu paslon.

"Bawaslu menerima laporan tersebut dan melakukan penelusuran sesuai prosedur penanganan pelanggaran. Saat diperiksa mobil yang dikendarai adalah pelat merah," jelas dia.

Baca Juga: KPU Sumsel Pastikan 90 Persen Logistik Pilkada Siap

3. Ketiga pelaku terancam pidana

Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jika terbukti melakukan pelanggaran, ketiga pelaku terancam dikenakan hukum pidana. Sebab politik uang masuk dalam proses pidana dan dapat dipenjarakan jika terbukti.

"Otomatis ketiganya bisa jadi tersangka sesuai undang-undang," tutup dia.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 33 Daerah Penyelenggara Pilkada Rawan Politik Uang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya