Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman Mati

Alamsyah akan ajukan peninjauan kembali vonis hakim

Palembang, IDN Times - Palu yang dipukul Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menandakan vonis hukuman mati kepada bandar narkoba bernama Alamsyah. Sang bandar sabu seberat 22 kilogram itu hanya terdiam mendengar keputusan hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Secara sah dan meyakinkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) narkoba. Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan," ungkap Erma, Rabu (17/2/2021).

1. Tidak ada hal meringankan dari kasus Alamsyah

Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman MatiSidang virtual di PN Palembang (IDN Times/istimewa)

Alamsyah merupakan komplotan bandar sabu yang buron setelah Direktorat Polda Sumsel menggagalkan peredaran sabu di wilayah Palembang yang dibawa dari Jambi, pada 17 dan 24 Februari 2020 lalu.

Polda Sumsel menemukan 22 kilogram sabu di dalam plastik bertuliskan aksara Tiongkok 'Guanyinwang'. Alamsyah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia baru tertangkap pada Agustus 2020, sedangkan empat rekannya lebih dulu dijatuhi vonis.

"Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah. Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin," tutur dia.

Baca Juga: Mantan Kades Jadi Bandar Sabu Tewas Ditembak

2. Ketua Majelis Hakim persilakan ajukan banding

Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman MatiIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Erma melanjutkan, Alamsyah masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Alamsyah sendiri mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut melalui kuasa hukumnya.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilakan untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini," jelas dia.

3. Alamsyah akan ajukan PK

Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Penasihat hukum Alamsyah, Jurnalis SH mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah peninjauan kembali (PK) atas vonis mati tersebut

Jurnalis mengakui, beberapa orang jaringan Alamsyah telah divonis lebih dulu. Sahyudi, Sandi, dan Candra telah menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan Firmansyah dipenjara selama 11 tahun ke depan.

"Alamsyah ini kebetulan memang bandarnya, namun untuk proses hukum kami tetap ajukan PK," tutup dia.

Baca Juga: Ngeri, Polda Sumsel Tangkap 39 Pengedar Narkoba dalam Sepekan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya