Bakar Mantan Pacar, Brigpol Andriansyah Terancam Dipecat

Palembang, IDN Times - Brigadir Polisi (Brigpol) Andriansyah terancam dipecat dari kedinasan di bagian Dokkes Polres Lahat lantaran kasus pembakaran mantan pacarnya. AN disebut emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh mantan pacarnya berinisial N.
Tak sampai di situ, Andriansyah juga membakar tubuh mantan kekasihnya itu. "Sesuai komitmen Kapolda Sumsel, siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri
1. Andriansyah terancam pemberhentian dengan tidak hormat
Dalam waktu dekat Brigpol Andriansyah akan dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Hanya saja hingga saat ini pelaku pembakaran masih terbaring di rumah sakit karena mengalami luka bakar hingga 40 persen.
"Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ujar dia.
2. Motif pembakaran itu diduga soal asmara
Dari dugaan awal, kasus pembakaran terhadap korban N terjadi lantaran motif asmara. Korban Nmengetahui pelaku sudah memiliki istri dan anak sehingga korban memilih untuk mengakhiri hubungan.
"Pelaku sudah ada istri sah, dugaannya korban ini simpanan pelaku. Tapi keterangan ini akan didalami lagi, karena korban dan pelaku sama-sama mengalami luka bakar," jelas dia.
3. Pelaku dan korban tengah dirawat di RSUD Muara Enim
Sebelumnya, kejadian pembakaran terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani Kota Muara Enim. Diduga kesal karena korban sudah tidak menghiraukn, pelaku akhirnya membakar tubuh korban dengan bensin, Kamis (10/3/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD setempat. Untuk korban menderita 80 persen luka bakar, sedangkan pelaku 40 persen.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan
- Woman Crisis Center
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116.
Telpon: 0711-321063
Handphone: +62 821-7954-4594
- Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang Lain
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri