Awasi Penggunaan Dana Desa, DPMD Sumsel Butuh Rp300 Juta untuk Sekber 

alokasi Dana desa di Sumsel Rp2,7 triliun untuk 2.853 desa

Palembang, IDN Times -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin menyatakan, pihaknya membentuk sekretariat bersama (sekber) untuk mengawasi alokasi dana desa senilai Rp2,7 triliun untuk 2.853 desa di Sumsel. 

"Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari penyaluran, penggunaan, hingga hasil laporan. Karena, selama ini untuk tingkat Kabupaten/Kota dan inspektorat melakukan pengawasan aliran dana desa secara sendiri," kata dia, Jumat (15/11).

1. Sekber baru terlaksana tiga tahun setelah ada MoU

Awasi Penggunaan Dana Desa, DPMD Sumsel Butuh Rp300 Juta untuk Sekber Sekretariat Bersama pengawasan dana desa baru dibentuk untuk mengawasi penggunaan dana desa tahun 2020 mendatang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yusnin menjelaskan, secara hukum sekber itu langsung diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes) dan Polri, yang sebelumnya sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

"Sekber ini didukung langsung Gubernur Sumsel. Nanti kita akan punya sekretariat sendiri dan akan bersama-sama untuk melakukan pengawasan aliran dana desa," jelas dia.

Yusnin melanjutkan, MoU antara tiga instansi itu sebenarnya sudah ditandatangani pada 2017 lalu. Namun, karena ada keterbatasan dana, sekber tersebut baru terlaksana 3 tahun mendatang.

2. Dana pembentukan sekber lewat APBD

Awasi Penggunaan Dana Desa, DPMD Sumsel Butuh Rp300 Juta untuk Sekber Dana desa dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur desa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pembentukan sekber pengawasan dana desa itu, terang Yusnin, tidak akan mengganggu anggaran dana desa tahun 2020. Karena pihaknya akan mengajukan anggaran khusus pada APBD 2020.

"Mengenai pengajuan dana ini, kami masih menunggu pengesahan dari DPRD Sumsel. Kita membutuhkan dana sekitar Rp300 juta," terang dia.

Baca Juga: Alokasi Dana Desa Sumsel Naik, Bisa Dipakai untuk Cegah Karhutla

3. Dana desa tahun 2019 sudah mencapai tahap ketiga pencairan

Awasi Penggunaan Dana Desa, DPMD Sumsel Butuh Rp300 Juta untuk Sekber kemendes.go.id

Yusnin mengatakan, setiap tahunnya pencairan dana desa dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama sebanyak 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Setiap tahapan, kabupaten/kota masing-masing mengawasi penggunaannya melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ)

"Tahap pertama dan kedua itu sudah selesai dan tidak ada masalah, pemakaian dana desa sudah bagus. Bila ada LPJ yang terlambat, maka desa itu akan terbentur dalam mencairkan tahap berikutnya. Untuk di Sumsel hanya beberapa desa," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya