Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!

Bawaslu siapkan pengawas di tujuh kabupaten

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan mengimbau, seluruh pihak untuk berhenti berkampanye terhitung mulai Minggu (6/12/2020) pukul 00.00 WIB. Imbauan tersebut dilakukan karena proses kampanye selama hampir tiga bulan telah berakhir.

"Semua calon bupati dan wakil bupati, tim sukses dan tim kampanye di tujuh kabupaten di Sumsel, kita minta untuk berhenti semua bentuk kampanye setelah hari berganti," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga: Disdik Sumsel Usulkan 25 Ribu Guru di Sumsel Dapat Vaksin COVID-19

1. Semua bentuk kampanye dilarang di sisa waktu pelaksanaan pilkada

Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Kelly mengatakan, semua bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh setiap tim dan peserta kampanye akan berujung pada pelanggaran. Pihak KPU dan Bawaslu akan menindak tegas dengan sanksi yang berat, jika ada pihak yang terbukti masih ada proses kampanye di tiga hari masa tenang.

"Semua bentuk sosialisasi ataupun kampanye termasuk kampanye di media massa cetak dan elektronik dan media sosial harus semua ditutup," jelas dia.

2. Kampanye dapat berujung pidana!

Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!Pimpinan Bawaslu Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan, semua bentuk kampanye yang dilakukan di masa tenang dapat berujung pada pidana.

"Kampanye di luar jadwal, aparatur sipil negara (ASN) tidak netral bisa disangkakan dengan kegiatan melanggar hukum berupa tindak pidana, termasuk soal kampanye di media sosial, jika dilakukan dengan akun resmi dapat ditindak," ungkap dia.

3. Bupati petahana diminta tidak menyalahgunakan jabatan

Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, terhitung saat masa tenang dimulai, bupati petahana akan kembali menjabat. Kondisi ini dikhawatirkan bisa disalahgunakan petahana untuk terus melakukan kampanye dengan melibatkan ASN. Untuk itu pihaknya mengimbau, kepada petahana untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

"Kami pun minta kepada masing-masing timses secara swadana dan swakelola menurunkan sendiri alat peraga kampanye. Tim kita sudah semua bersiaga di tujuh kabupaten untuk melakukan pengawasan baik Bawaslu Sumsel maupun Bawaslu masing-masing wilayah," ujar Junaidi.

4. Politik uang dapat diproses pidana juga

Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!ilustrasi politik uang (perludem.org/istimewa)

Terakhir, soal politik uang pihaknya berusaha melakukan pencegahan agar pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan bermartabat. Menurut Junaidi, kampanye dengan politik uang sangat berbahaya karena dapat merusak demokrasi yang telah dibangun.

"Politik uang ini biasanya jadi upaya terakhir, guna meraih suara sebanyak-banyaknya. Untuk itu kami akan menurunkan tim khusus dalam pengawasan. Jika ketahuan dapat berujung pidana," kata dia.

Baca Juga: Pemilih Millennial Sumsel di Pilkada 2020 Mencapai 47.333 Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya