Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel 

Bandar kendalikan narkotika dari dalam lapas

Palembang, IDN Times - Polda Sumsel mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika, yang dikendalilan seorang bandar dari dalam lapas Merah Mata, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini pertama kali terungkap berawal dari tertangkapnya pegawai lapas Mata Merah, hingga berujung pada pengungkapan kasus transaksi narkotika dari lapas oleh Danil Saputra alias Jamaluddin.

"Polda sumsel tidak berhenti sampai pada pidana narkotika saja. Kami juga mengejar TPPU-nya. Dari satu tersangka, Danil Saputra ini, kita menyita aset mereka sebanyak Rp8,4 mIliar. Baik kendaraan, Transportasi, tambak udang, tanah, dan uang tunai," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, Rabu (24/7).

1. Berusaha sogok penyidik Rp1,7 miliar beserta mobil

Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel IDN Times/Rangga Erfizal

Firli mengatakan, usai oknum pegawai lapas Suhardirman tertangkap pada 2 Agustus 2018 lalu, sejumlah barang bukti berupa 580 gram sabu, dan 300 butir ekstasi, serta uang Rp120 Juta, menjadi langkah awal pengembangan peredaran narkoba dalam lapas.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata pihaknya mendapati barang bukti tersebut milik narapidana Danil Saputra, yang menggunakan oknum pegawai lapas dalam melancarkan bisnisnya di luar penjara.

"Penyidik kita memeriksa oknum pegawai lapas dan didapati nama Danil. Penyidik kita juga berusaha di suap dengan dijanjikan uang tunai Rp1,6 miliar dan uang Rp100 juta. Kita lakukan terus pengembangan dari tindak pidana narkotika menjadi pencucian uang," ujar dia.

2. Aset Danil di Sumsel dan Aceh disita Polda Sumsel

Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel IDN Times/Rangga Erfizal

Dari pengembangan tersebut, untuk mengungkap jaringan transaksi dan jaringan kekayaan hasil tindak pidana yang dilakukan Danil, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita tidak bisa bekerja sendiri, penyidik Polri bekerja sama dengan PPATK untuk mencari harta kekayaan hasil TPPU," ujar Firli.

Akhinya, polisi berhasil menyita hasil kekayaan Danil yang didapat dari pencucian uang dengan total kekayaan Rp8,4 miliar berupa aset di Sumsel dan Aceh.

"Kita menyita tanah, bangunan, tambak udang 3 hektare di Lhokseumawe, rumah di Kenten Palembang dengan luas 300 meter persegi, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektare, tanah, bangunan dan CV seluas 1 hektare di Lhoksumawe, 2 bidang tanah di Lhokseumawe seluas 2,3 hektare. 3 mobil mini bus, Sienta, Exphander, CRV, 5 truk fuso, 3 motor matic, uang tunai, Rp1,7 miliar,"  terang Jenderal bintang dua itu.

3. Setiap bulan kirim 5-10 kilogram sabu dari lapas

Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan, Danil merupakan bandar yang mengendalikan sabu dari Aceh ke pulau Jawa. Dalam waktu sebulan, narapidana itu dapat mengirimkan 5 hingga 10 kilogram sabu.

"Jaringan mereka ini antar provinsi, Palembang cuma transit. Setelah di penjara, dirinya semakin berkembang, biasa membawa 5-10 kilogram sabu, satu bulan 2 kali. Dia menggerakan dari dalam sel," kata dia.

Dari hasil bisnis narkotika tersebut, sambung Farman, Danil memutar uangnya ke berbagai bisnis termasuk kontraktor, dan tambak udang. Selain itu, dirinya membeli tanah di berbagai tempat dan rumah untuk dijadikan aset setelah keluar dari penjara.

"Dia memutar uangnya untuk bisnis tambak udang, sebulan bisa dapat uang Rp200 juta sampai Rp300 juta. Belum lagi siklus panen udang 3 bulan sekali. Dia juga punya CV kontraktor, sering mengambil tender proyek pemerintahan, fuso yang kita sita sering digunakan untuk mengangkut baru dan tanah. Dia memutar uang dari hasil narkotika di sana," sambungnya.

4. Polisi terbitkan DPO dan cari aset lain

Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel IDN Times/Rangga Erfizal

Farman menjelaskan, Polda Sumsel tidak hanya menyita aset, namun pihaknya mencoba mencari kaki tangan Danil, yang merupakan adik kandungnya sekaligus mencari aset lain yang diperkirakan masih ada di tempat lain.

"Kita sudah terbitkan DPO untuk pencarian adik napi, dirinya yang menjalankan CV itu. Lalu aset lain juga kami cari lagi," jelas dia.

Perjalanan Danil ini sendiri, berawal dari sopir truk sebelum akhirnya menjadi kurir pengantar sabu. Danil ditahan usai tertangkap membawa sabu di Wilayah Sumsel. Setelah di vonis selama 10 tahun penjara, dan ditempatkan di Lapas Merah Mata, Danil semakin berkembang dan menjadi Bandar Sabu antar pulau. Dirinya bahkan mengendalikan peredaran sabu tersebut selama dua tahun dari dalam lapas.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Tindaklanjuti Kasus Tewasnya Korban Kedua SMA Taruna 

5. PPATK imbau masyarakat untuk berhati-hati pinjamkan nomor rekening dan KTP

Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp8,4 M Disita Polda Sumsel IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang meminjam identitas. Karena dalam beberapa kasus, para bandar narkoba dan pelaku kriminal lainnya kerap menggunakan identitas orang lain untuk memutar uang hasil kejahatan.

"Kami meyakini, mengungkap kasus narkotika mengharuskan integrasi yang tinggi dari penyidik Polri. Pengembangan penyidik ke TPPU sudah berlangsung berapa kali. PPATK akan membantu Polisi bukan hanya mengungkap kasus narkotika, tapi tindak pidana lainnya. Ada kecenderungan para pelaku senang menyembunyikan uang hasil kejahatan. Hati-hati KTP dan rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil narkotika," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya