Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat

Tersangka terancam hukuman mati karena pembunuhan berencana

Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada anggota Polres Lahat, Brigadir Pol AN.

AN menjadi tersangka karena membakar mantan pacarnya hingga korban mengalami luka bakar hampir 80 persen, dan korban nafas terakhir pada Jumat (25/3/2022).

"Kapolda menyampaikan tersangka pasti di-PTDH. Sekarang tinggal menunggu tersangka sembuh dan dilakukan sidang pidana umum lalu sidang disiplin," ungkap Supriadi, Senin (28/3/2022).

1. Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana

Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak HormatIlustrasi, tersangka. Shutterstock

AN masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Rabain, Muara Enim, karena menderita luka bakar. Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Tersangka diketahui telah menyiapkan seluruh peralatan mulai dari bensin, korek, serta mendatangi kosan korban. Tersangka juga diduga membakar korban dalam keadaan sadar.

"Hasil tes urin tersangka tidak ada terindikasi menggunakan narkoba. Ini sudah masuk pembunuhan berencana sehingga kita kenakan pasal 340 KUHP," beber dia.

Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia

2. Penjagaan terhadap tersangka di rumah sakit diperketat

Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak HormatKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polres Muara Enim telah menerjunkan tim untuk mengawasi dan menjaga tersangka. Menurutnya, tersangka akan mendapat ganjaran dari perbuatan yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.

"Sekarang tersangka juga masih tetap kita jaga. Untuk statusnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.

Baca Juga: Berkas 4 Polisi Pembunuh Tahanan Lengkap dan Segera Disidang

3. Kronologis pembakaran oleh tersangka

Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak HormatIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa pembakaran terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Muara Enim. Pelaku diduga kesal karena korban sudah tidak menghiraukan diriinya, hingga akhirnya membakar tubuh korban dengan bensin, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif di RSUD setempat. Korban menderita 80 persen luka bakar sedangkan pelaku 40 persen.

Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya