Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Serahkan Rp100 Juta

Namun kasus pidana tetap menyeret Syukri tetap berlanjut

Palembang, IDN Times - Syukri Zen, anggota DPRD Palembang non aktif dan tersangka pemukul perempuan sepakat berdamai. Syukri menyerahkan uang Rp100 juta kepada korban. Namun sayangnya kasus pidana tetap menyeret Syukri, karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang tetap membacakan dakwaan dalam sidang di PN Palembang.

"Perdamaian yang sudah dilakukan tak menghapuskan pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fadli Hasibuan, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Gerindra Palembang Resmi Pecat Syukri Zen, Pemukul Perempuan di SPBU

1. Soal hukuman majelis hakim menentukan

Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Serahkan Rp100 JutaTersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Fadli menerangkan, perdamaian antara terdakwa dengan korban hanya akan mengurangi jumlah hukuman, bukan menghapus pidana. Fadli membantah jika laporan pidana penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban telah dicabut.

"Kalau dicabut gak mungkin sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," ujar dia.

Baca Juga: Gerindra Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pemukulan di Palembang

2. Terdakwa terancam dua tahun penjara

Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Serahkan Rp100 JutaTersangka Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022 kemarin. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak oleh penuntut umum.

Penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman yang mengancam mantan politisi Partai Gerindra itu adalah berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," jelas dia.

3. Kuasa hukum benarkan ada uang damai ke korban

Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Serahkan Rp100 JutaTangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Arthulius mengatakan, uang kompensasi diberikan kepada korban Juwita Puspita Sari sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan karena kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," tutup dia.

Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya