Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid Sriwijaya

Alex kirimkan surat ke Kejati soal alasan dirinya tak hadir

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali absen kedua kalinya dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Alex bersurat kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel agar pemeriksaan dijadwal ulang.

"Untuk Alex akan dilakukan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan berhalangan. Informasi yang kami terima karena ada kegiatan sesuai jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (15/4/2021).

1. Alex Noerdin sudah kirim surat karena tak hadir

Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid SriwijayaKantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang. Menurut Khaidirman, Alex sejatinya telah memberikan kabar terlebih dahulu kepada Kejati Sumsel.

"Pemberitahuannya dalam bentuk surat, dan sudah masuk karena ada suratnya," jelas dia.

Baca Juga: Jimly Asshidiqie Dicecar 16 Pertanyaan Penyidik Kejati Sumsel

2. Pemeriksaan Alex dijadwal ulang

Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, Kejati Sumsel akan mengagendakan pemeriksaan selanjutnya. Sejauh ini, agenda pemanggilan kepada Alex akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Adapun langkah kita yakni menjadwalkan ulang pemanggilan. Dalam waktu dekat akan dipanggil," jelas dia.

3. Kasus dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya

Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid SriwijayaPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tipikor pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan tahap awal masjid.

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil untuk diperiksa. Bahkan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah Dwi Kridayani yang menjabat Kerja Sama oOperasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Keempat tersangka dituduh terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

"Perkembangan penyidikan masih dalam mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk kerugian negara belum ada perhitungan, Kejati masih menunggu hasil dari BPKP sambil pemeriksaan berjalan," tutup Khaidirman.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya