Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin dicecar 25 pertanyaan soal dana hibah masjid

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan dicecar pertanyaan terkait perannya saat masa pembangunan masjid sebelum mangkrak 2018 lalu.

"Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejati Sumsel hari ini. Alex Noerdin diperiksa selama dua jam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (3/5/2021).

1. Alex sempat tak hadir di pemeriksaan dua kali

Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid SriwijayaKetua DPD Golkar 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kehadiran Alex merupakan pemanggilan ketiga setelah dirinya absen. Menurut Khaidirman, awalnya Alex Noerdin direncanakan diperiksa di Kejati Sumsel, namun karena kesibukan sebagai anggota DPR RI maka dipindahkan ke Kejagung di Jakarta.

"Sama saja diperiksa di mana, di Kejagung juga untuk memudahkan pemeriksaan," ujar dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid Sriwijaya

2. Alex jabat Wakil Ketua Pembina Yayasan

Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pemeriksaan hari ini, diketahui jika peran mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 tersebut juga sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Alex dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui asal mula perencanaan proyek tersebut.

"Alex dihadirkan masih sebagai saksi. Dirinya sebagai Gubernur dianggap mengetahui persoalan dana hibah tahun 2015 dan 2017" jelas dia.

3. Sudah ada empat tersangka ditetapkan Kejati Sumsel

Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid SriwijayaPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kejati Sumsel sejauh ini mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektare (ha).

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil. Bahkan Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, dan Ketua Panitia Divisi Lelang, Syarifudin.

Kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir Bagian Kerja Sama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya