Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALI

MK minta kepolisian dilibatkan dalam PSU nanti

Palembang, IDN Times - Selisih hasil penetapan Pilkada 2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), antara petahana Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) 51.861 suara dengan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) dengan 51.145 suara, akhirnya berujung sengketa yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama tiga bulan lebih kasus berjalan di lembaga tinggi hukum negara tersebut. Dari hasil selisih pilkada tersebut, Majelis Hakim MK menilai satu poin gugatan memang terbukti ada pelanggaran.

"MK menilai sesuai fakta hukum persidangan, berdasarkan bukti dan saksi ada pelanggaran yang dilakukan. Pertama ada pemalsuan tanda tangan, pemilih yang melakukan pencoblosan di beberapa TPS," ungkap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021).

1. PSU akan dilakukan di empat TPS

Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALIProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil sidang, Majelis Hakim MK menyatakan selisih 0,5 persen suara pada Pilkada PALI tidak bisa diterima. Hasil sidang pleno yang telah ditetapkan oleh KPU PALI dianggap batal demi hukum, sembari menunggu pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS. 

"Menyatakan bahwa hasil keputusan KPU PALI tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sah. MK meminta dilakukan pemilihan suara ulang di empat TPS," ujar Anwar dalam sidang virtual.

Baca Juga: [BREAKING] 4 TPS di PALI Gelar Pemungutan Suara Ulang

2. MK minta Polri terlibat amankan PSU

Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALIProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

MK meminta kepada penyelenggara pilkada yakni KPU RI dan Bawaslu RI, segera melakukan supervisi dengan anggotanya di daerah dan kabupaten mengenai PSU. Keduanya diminta menyelesaikan PSU dalam waktu 30 hari setelah penetapan.

Adapun empat TPS yang harus melaksanakan PSU adalah TPS 6 kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9, dan TPS 10 di kelurahan Air Hitam, Kecamatan Penukal.

"Menimbang bahwa tugas pengamanan berada di tangan aparat Kepolisian Republik Indonesia, oleh karena itu MK memutuskan Polri, Polda Sumsel, dan Polres PALI, mengamankan PSU agar berjalan aman dan lancar," jelas dia.

3. PSU harus selesai sebelum 30 hari

Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALIProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi mengatakan, pihaknya melalui KPU PALI wajib melakukan PSU sesuai ketentuan. Pihaknya berjanji akan melakukan PSU paling lama 30 hari setelah keputusan hukum MK ditetapkan.

"Paling lama 30 hari ini kita upayakan PSU sudah dilakukan. Kita tetap akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengamankan jalannya PSU," jelas dia.

4. Logistik akan dipersiapkan dalam waktu dekat

Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALIIDN/sidratul muntaha

Hepriyadi menambahkan, putusan MK tersebut didapatkan dua poin yang dikabulkan dari gugatan. Pertama, pemilih yang melakukan pencoblosan di lebih dari satu TPS. Kedua, pemalsuan tanda tangan oleh KPPS. Sedangkan gugatan lain seperti selisih suara hingga hasil surat C1 dan KWK yang berbeda, tidak diterima oleh Majelis Hakim MK.

"Soal logistik biasanya sudah disiapkan, kita tinggal melakukan cek beberapa perlengkapan," tutup dia.

Baca Juga: Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya