AJI Palembang Ingatkan Perusahaan Media Sumsel Berikan Hak Pekerja

AJI buka pengaduan online soal THR untuk pekerja media

Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang mengimbau perusahaan media di Sumatra Selatan (Sumsel) menaati Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan media dinilai kerap abai dengan standar upah dan tunjangan pekerja.

Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko mengatakan, pekerja media berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan UU berlaku.

"Kita mengimbau perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis atau menggunakan karya jurnalis memberikan hak mereka. Termasuk jurnalis yang berstatus pekerja lepas (kontributor)," ungkap Fajar Wiko, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

1. Perusahaan media perlu diingatkan soal hak pekerja

AJI Palembang Ingatkan Perusahaan Media Sumsel Berikan Hak PekerjaDiskusi Ketenagakerjaan AJI Palembang sekaligus melaunching website pengaduan online untuk pekerja media (IDN Times/Rangga Erfizal)

Wiko menambahkan, kesejahteraan jurnalis di Sumsel masih sangat minim. Banyak pekerja yang tak mendapat haknya secara profesional. Padahal, pekerja media merupakan bagian penting dari perusahaan media.

"AJI mendorong untuk menyuarakan kesejahteraan jurnalis di Sumsel. Perusahaan media perlu diingatkan soal hak pekerjanya," jelas dia.

Baca Juga: Misteri Mayat Gadis Belia Terkubur di Dapur Akhinya Terungkap 

2. AJI luncurkan website pengaduan untuk jurnalis

AJI Palembang Ingatkan Perusahaan Media Sumsel Berikan Hak PekerjaDiskusi Ketenagakerjaan AJI Palembang sekaligus melaunching website pengaduan online untuk pekerja media (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebagai wadah pekerja media, AJI Palembang membuka posko pengaduan untuk setiap permasalahan jurnalis di Sumsel. Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Website AJIPalembang.id, mulai dari masalah kesejahteraan jurnalis hingga kekerasan jurnalis.

"Para pekerja yang tidak mendapat haknya dapat membuat laporan online ke situs AJI Palembang. Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker agar perusahaan media menjamin hak pekerja," jelas dia.

3. Jurnalis di Sumsel jauh dari kata sejahtera

AJI Palembang Ingatkan Perusahaan Media Sumsel Berikan Hak PekerjaDiskusi Ketenagakerjaan AJI Palembang sekaligus melaunching website pengaduan online untuk pekerja media (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Palembang, Shinta Dwi Anggraeni mengatakan, sebanyak 89,8 persen jurnalis di Palembang belum sejahtera dan mendapat upah di bawah standar. Kesejahteraan jurnalis menjadi hal yang mutlak demi menjaga independensi pekerja media.

"AJI Palembang telah melakukan survei di mana standar upah layak pekerja media di Palembang sebesar Rp5,7 juta. Banyak kawan-kawan yang mendapat upah jauh di bawah standar itu," jelas dia.

Standar Rp5,7 juta tersebut berasal dari perhitungan kebutuhan hidup jurnalis. Menurutnya, ketimpangan itu membuat jurnalis harus bekerja lebih dari satu media untuk mendapatkan uang tambahan.

"Itu semua masih jauh dari standar layak, terlebih jurnalis yang memiliki tanggungan keluarga," jelas dia.

4. Disnaker Palembang prihatin dengan kondisi jurnalis

AJI Palembang Ingatkan Perusahaan Media Sumsel Berikan Hak PekerjaDiskusi Ketenagakerjaan AJI Palembang sekaligus melaunching website pengaduan online untuk pekerja media (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mediator Disnaker Palembang, Noviar Marlena, menekankan perusahaan media tidak abai terhadap pekerja. Para jurnalis dalam berbagai bentuk kesepakatan kerja wajib mendapatkan hubungan kerja yang jelas, demi mendapatkan jaminan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan seperti upah, lembur, cuti, dan THR.

"Kita prihatin dengan pekerjaan jurnalis. Hak-hak pekerja itu normatif harus diberikan," tutur dia.

Menyikapi soal pengaduan online yang digagas AJI Palembang, Disnaker Palembang sangat mendukung dan mengajak bekerja sama. Disnaker siap membuka pengaduan online untuk seluruh pekerja di semua lini demi memperjuangkan haknya, termasuk dalam waktu dekat soal THR.

"Dalam istilah media disebut kontributor, sedangkan istilah ketenagakerjaan pekerja harian lepas. Ini yang harus diperjelas oleh perusahaan media pemberi kerja soal status pegawai. Kalau berbicara pekerja harian lepas, mereka juga wajib mendapat THR, jadi sifatnya proporsional," tutup dia.

Baca Juga: Ekspedisi JNE Terbakar di Tol Kayuagung, Seluruh Paket Hangus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya