Ada Dua Kronologis Berbeda Terkait Bentrok Warga vs Polisi di 4 Lawang

versi warga, ada oknum polisi diduga lakukan pungli

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel memberikan penjelasan terhadap adanya sanggahan dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), terkait kasus bentrok antara warga dan polisi di Kabupaten Empat Lawang, pada akhir Juli lalu. 

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, hak dari YLBHI dan Kontras untuk berbicara kalau mereka punya versi lain atas kasus ini. Tapi, kalau para tersangka ini tidak melakukan perlawanan, maka bentrok tersebut tidak akan terjadi.

"Kami menangani kasus yang terjadi, kalau mereka mau melaporkan (versi lain) silakan. Mereka (tersangka) melakukan perlawanan berdasarkan keterangan saksi saat kejadian. Anggota kita diserang, sehingga kisruh itu terjadi. Anggota kita ditusuk baru dilakukan penembakan," katanya, saat merilis ke 14 tersangka pada bentrok di Empat Lawang, Senin (2/9).

1. Satu tersangka masih mendapat perawatan di rumah sakit

Ada Dua Kronologis Berbeda Terkait Bentrok Warga vs Polisi di 4 LawangIDN Times/Rangga Erfizal

Yustan mengatakan, dari 14 tersangka yang dibawa ke Polda Sumsel, ada satu tersangka yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit, akibat dari bentrok beberapa waktu lalu. 

"Dari 14 orang yang kita tangkap ini merupakan para tersangka bentrokan beberapa waktu lalu di Empat Lawang. Kerusuhan berawal dari penangkapan yang akan dilakukan oleh polisi, yang tengah mencari Hendi pelaku pengancaman, namun saat akan ditangkap Polisi diserang," kata dia.

Baca Juga: Bentrok Empat Lawang, Pemprov Sumsel Tunggu Analisis dari Polda  

2. Polisi urai kronologis kejadian persi mereka

Ada Dua Kronologis Berbeda Terkait Bentrok Warga vs Polisi di 4 LawangIDN Times/Rangga Erfizal

Yustan menceritakan, kronologis penyerangan tersebut dilakukan dalam dua waktu berbeda. Pertama di jembatan Desa Air Deras, Tanjung Raman, yang mengakibatkan dua warga dan dua polisi terluka.

Kejadian tersebut menjadi pemicu bentrok selanjutnya di RSUD Tebing Tinggi, yang mengakibatkan dua polisi dan dua warga kembali terluka. Kemudian, urainya, warga melakukan perlawanan dan penyerangan terlebih dulu terhadap polisi yang lagi melakukan patroli dan saat menjaga rumah sakit.

"Saat petugas akan menangkap tersangka Hendi terkait kasus pengancaman, ternyata 10 warga yang ada di lokasi bereaksi menyerang polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas. Kronologis awalnya anggota kita diserang dan ditusuk baru dilakukan penembakan dan tindakan," urainya.

3. Kronologis penyerangan dan bentrok Empat Lawang versi warga

Ada Dua Kronologis Berbeda Terkait Bentrok Warga vs Polisi di 4 LawangIDN Times/Rangga Erfizal

Kronologis yang diungkapkan Polda Sumsel itu, berbeda dengan apa yang dilaporkan warga ke YLBHI dan Kontras. 

Hal tersebut muncul dari Syarifudin (58),warga Empat Lawang kepada YLBHI dan Kontras,  bahwa kejadian itu bermula saat ke empat polisi datang untuk meminta uang pungutan liar (pungli) terhadap pengawas proyek pembangunan jalan yang membawa material batu. Untuk satu truk yang keluar dikenakan Rp30.000 oleh aparat. praktik pungli itu sendiri sudah berlangsung hampi dua bulan. 

Saat itu, ada empat polisi yang menunggu untuk bertemu pelaksana proyek untuk meminta sejumlah uang. Karena tidak bertemu pelaksana proyek, maka para polisi mengambil jeriken berisi solar.

Ternyata tindakan dari petugas itu mendapat penolakan dari warga, terutama Erwan dan Erwin, hingga bentrok tersebut terjadi. Atas kejadian itulah, warga meminta pendampingan kepada YLBHI dan Kontras untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Malam Mencekam di Empat Lawang! Bentrok Warga vs Polisi, 8 Luka-luka 

4. YLBHI dan Kontras terima laporan ada dugaan pungli

Ada Dua Kronologis Berbeda Terkait Bentrok Warga vs Polisi di 4 LawangIDN Times/Rangga Erfizal

Usai mendapatkan laporan dari warga, Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri mengungkapkan, pihaknya sudah melihat beberapa poin mengenai kejadian tersebut dan akan melaporkan bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengenai dugaan pungli ke Ombudsman RI terkait pungli dana desa.

"Warga di sana (Empat Lawang) memiliki data dan bukti mengenai pungli yang dilakukan polisi," ungkapnya.

Kalau untuk kronologis penembakan dan penetapan warga sebagai tersangka yang dilakukan polisi, jelas Arif, itu merupakan narasi yang coba dibangun saat melakukan pencarian terhadap tersangka. Karena, sambungnya, penetapan dua tersangka juga dianggap menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme dan tidak ada surat penetapan.

"Saat dilakukan BAP, ada penganiayaan terhadap para tersangka. BAP dilakukan saat masih di RS.Dari fakta dan bukti, mereka masih dirawat tapi di borgol, kita menyayangkan, sudah sejauh mana prosesnya sampai di borgol. Apa lagi mereka mengalami luka tembak judi tidak mungkin mereka melarikan diri," jelas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya