91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi Kemerdekaan

Napi tipikor dan teroris tidak dapat jatah remisi

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatra Selatan (Kemenkumham Sumsel), mengeluarkan remisi kepada 7.577 tahanan di 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta tiga Rumah Tahanan (Rutan).

Dari total keseluruhan napi yang mendapat remisi umum, ada 91 orang yang dibebaskan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 mendatang.

"Dari total 7.577 napi yang kita usulkan mendapat remisi sudah disetujui. Ada 91 orang yang bebas murni, sehingga bisa menghirup udara bebas," ungkap Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Kamis (13/8/2020).

1. Sebanyak 91 napi yang bebas berasal dari 11 lapas dan rutan

91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi KemerdekaanIlustrasi kondisi di dalam lapas di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Total 91 orang yang mendapat remisi dan bebas secara murni berasal dari 11 lapas, yakni dua orang asal Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas 1, Lapas Perempuan Palembang lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 12 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sembilan orang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin 14 orang.

Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB 39 orang, Lapas IIB Kayuagung 4 orang, Lapas IIB Muara Dua dan Lapas Surulangun Rawas masing-masing dua orang, lalu Rutan Kelas 1 Palembang beserta Rutan kelas IIB prabumulih satu orang.

"Mereka yang mendapat remisi ini sudah kita pantau memiliki kelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani masa lebih dari 6 bulan," jelas dia.

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Ultimatum Tahanan Polsek Sukarami yang Kabur

2. Napi tipikor dan korupsi tidak mendapat remisi

91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi KemerdekaanIlustrasi kondisi di dalam lapas di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hamsir mencatat, jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas saat ini mencapai 11.023 orang. Mereka yang mendapat remisi umumnya terkait kasus narkotika dan pidana umum.

Sedangkan napi terorisme dan korupsi tidak mendapat remisi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. "Tipikor dan teroris tidak mendapat remisi karena masih terikat PP 99/2012," jelas dia.

3. Remisi bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan

91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi KemerdekaanIlustrasi penjara di Brasil (Unsplash.com/Tom Blackout)

Mereka yang mendapat remisi bervariasi, mulai dari pengurangan satu hingga enam bulan. Remisi ini menurut Hamsir, dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kualitas diri.

Langkah itu dilakukan agar lepas dari hukuman mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang baik.

"Mereka di dalam kan kita awasi kita beri arahan untuk berkembang lebih baik dengan meningkatkan kompetensi diri, dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya," jelas dia.

4. Gubernur Sumsel akan beri ongkos tahanan yang bebas

91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi KemerdekaanGubernur Sumsel, Herman Deru. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Kepala Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, berencana memberikan remisi secara simbolis di Lapas Merah Mata kepada mereka yang bebas. Deru juga rencananya akan membagikan peci bagi 1.671 penghuni lapas, termasuk ongkos untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Saya minta ke Kakanwil Kemenkumham, mereka yang dibina untuk diajarkan keterampilan sehingga kalau mereka keluar bisa menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri. Misal di bidang pertanian dan lainnya," tutup dia.

Baca Juga: Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya