25 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel belum tetapkan tersangka

Palembang, IDN Times - Pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel), masih berlanjut dan memasuki hari keenam.

Sudah ada 25 orang yang dipanggil sebagai saksi, mulai dari pejabat negara, mantan pejabat Pemprov Sumsel, pengurus yayasan dan kontraktor BUMN.

"Kemungkinan saksi akan terus bertambah tergantung dengan hasil penyidikan dari tim pidsus," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (9/2/2021).

1. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dihadirkan sebagai saksi

25 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid SriwijayaBangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, beberapa nama pejabat yang dipanggil mulai dari ketua DPRD Sumsel 2014-2019 Giri Rahmanda Kiemas, lalu mantan Sekretaris Daerah Sumsel 2013-2016, Mukti Sulaiman.

Lalu mantan Plt Wali Kota Palembang, Akhmad Najib. Mantan Ketua KONI Sumsel, Mudai Madang yang menjabat sebagai bendahara yayasan, lalu mantan Wakil Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Zainal Abidin.

"Kita kembali menghadirkan tiga orang saksi, dua dari panitia pembangunan dan satu dari mantan pejabat di Pemprov Sumsel," ungkap dia.

Baca Juga: Mudai Madang Turut Diperiksa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

2. Masih dalami modus korupsi

25 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid SriwijayaKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, sudah banyak saksi yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Pihaknya tetap mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab pembangunan Masjid Sriwijaya. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.

"Penyidik tetap menggali apa pun modus yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," jelas dia.

3. Kasus korupsi Masjid Sriwijaya

25 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku pengelola, menerima tanah hibah dari Pemprov Sumsel pada 2009 lalu. Masjid Sriwijaya digadang-gadang oleh Pemprov Sumsel sebagai masjid terbesar dan termegah se-Asia pada 2015 lalu.

Pemprov Sumsel bahkan mengeluarkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Dalam pengalokasian dana hibah tersebut, digunakan penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan fisik bangunan tidak sesuai dengan kontrak yang berlaku. Hingga tahun 2018, pembangunan pun terhenti. Setelah mangkrak tiga tahun, Kejati Sumsel mencium ada yang tidak beres dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menurut Khaidirman setelah dilakukan pemeriksaan awal, status Masjid Raya Sriwijaya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pihaknya menduga ada pelanggaran pidana dalam alokasi dana hibah untuk pembangunan.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya