240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda Sumsel

240 personel itu bakal direhabilitasi 

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan telah menerima 240 surat berisi pengakuan dosa dari sejumlah personel yang terlibat penggunaan narkotika. Pengakuan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (6/7/2020).

"Ini instruksi langsung dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, kepada seluruh anggotanya untuk menulis surat pengakuan dosa sampai 15 Juni 2020 kemarin. Ada 240 orang yang mengaku terlibat narkoba," ujar Supriadi.

1. Anggota pakai narkoba akan dibina fisik dan moral

240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polda Sumsel pun langsung mendata anggota yang telah menggunakan narkoba tersebut, dan ditindaklanjuti dengan proses rehabilitasi. Mereka akan dibina agar ke depan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang lagi.

"Akan dilaksanakan rehabilitasi baik dari moral dan fisiknya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar dia.

Baca Juga: Anggotanya Terjerat Narkoba, Kapolri Idham Azis: Harusnya Dihukum Mati

2. Sebanyak 240 personel pengguna narkotika tersebar di beberapa polres

240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihaknya mencatat, para personel yang telah mengaku menggunakan narkoba tersebar di berbagai Polres di wilayah Sumsel. Pihaknya akan menindak tegas jika ada personel yang masih menggunakan narkotika, apa lagi mereka tidak membuat surat pengakuan dosa.

"Tentu akan ada proses hukum kalau yang bersangkutan tertangkap tangan," ujar dia.

3. Pengakuan dosa jadi terobosan Polda Sumsel

240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda SumselIDN Times/Candra Irawan

Supriadi menilai, langkah pengakuan dosa ini menjadi terobosan Kapolda Sumsel untuk menghentikan anggotanya dari candu. Bahkan, pihaknya sempat memecat delapan orang secara tidak hormat karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

"Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara tahun ini," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba Sepanjang Juni

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya