225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via Sumsel

Sudah 3 kali percobaan penyelundupan di Sumsel bulan ini

Palembang, IDN Times - Penyelundupan Baby Lobster atau Benur kembali terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel). Ada 225.664 benur yang rencananya diselundupkan keluar negeri melalui Sumsel, berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur (Kanwil Sumbagtim) bersama Polda Sumsel, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tim melakukan pengejaran dua mobil yang dianggap mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan 27 kotak baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cabang Sumbagtim, Dwijo Muryono, Jumat (18/6/2021).

1. Baby Lobster berasal dari Krui, Lampung

225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via SumselPenyelundupan ribuan benih lobster asal Lampung digagalkan di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dwijo Muryono menjelaskan, penangkapan pelaku jaringan penyelundupan lobster dilakukan di Keramasan, Palembang. Dari dua mobil tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang yakni SS, M, R, dan SG.

"Baby lobster tersebut berasal dari Krui, Lampung tujuan Palembang. Rencananya akan dijemput oleh pelaku penyelundup lain," ujar dia.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba

2. Jadi penangkapan ketiga selama Juni 2021

225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via SumselIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

Proses penyelundupan benur melibatkan jaringan sindikat yang luas. Benur tersebut dibawa untuk dioper antar daerah. Dari modus operandinya, para pelaku akan menghentikan mobil di suatu tempat dan diambil orang lain.

Satu benur tersebut dijual seharga Rp150 ribu. Dari hasil penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan kerugian negara mencapai Rp33.849.600.000 miliar.

"Dari benur yang kita amankan ada sekitar 1.088 kantong berisi 225.664 ekor benih lobster. Ini menjadi penangkapan ketiga di bulan Juni 2021," ungkap dia.

3. Penyelundup akan dikenakan UU Perikanan

225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via SumselPenyelundupan ribuan benih lobster asal Lampung digagalkan di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004, junto Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Pihaknya juga akan melakukan proses hukum pelaku.

"Tahun ini sudah lima kali kita mengamankan benih lobster di wilayah Sumsel. Rencananya benur ini juga akan dilepas di Lampung," jelas dia.

4. Penyelundup tergoda keuntungan

225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via SumselPenyelundupan ribuan benih lobster asal Lampung digagalkan di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang, Sugeng Prayogo mengatakan, wilayah Lampung menjadi habitat lobster di wilayah Pantai Timur Sumatra. Para pelaku penyelundupan banyak memanfaatkan benur untuk dijual karena diminati di luar negeri.

Padahal untuk satu lobster berukuran besar siap panen, dapat dihargai berkali-lipat hingga mencapai Rp1,5 juta. "Demi keuntungan semata, banyak masyarakat rela menjual murah dengan harga Rp150.000," tutup dia.

Baca Juga: Puluhan Ribu Bibit Lobster Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya