2 Remaja OKU Timur Jadi Pencuri Spesialis di Masjid 

Pelaku mencuri kotak amal dan motor milik jemaah saat salat

Palembang, IDN Times - Polsek Belitang II menahan dua orang pelajar di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, usai tertangkap mencuri kotak amal masjid Nur Hidayah di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang I.

Kedua pelaku NF (15) dan HM (15) tertangkap setelah pengurus masjid mengecek rekaman CCTV karena kehilangan kotak amal. Dalam rekaman CCTV tersebut, wajah kedua pelaku terekam jelas saat menggasak kotak amal masjid.

"Kedua pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Keduanya sudah ditahan dan diperiksa," ungkap Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ini Modus Pencurian 46 iPhone Tipe Terbaru di Mal Palembang

1. Pelaku menggasak motor jemaah masjid

2 Remaja OKU Timur Jadi Pencuri Spesialis di Masjid Ilustrasi Perampok Bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Aston menjelaskan, polisi melakukan pengembangan dari pencurian kotak amal. Kedua pelaku juga terlibat pencurian lain di masjid yang berbeda pada akhir Desember 2022 lalu.

Seorang petani bernama Kusrin (63) yang menjalankan ibadah salat di Masjid Nusa Tunggal, kehilangan motor Honda Mega Pro dengan plat nomor BG 3183 YR. Dari rekaman CCTV masjid juga menampakkan wajah kedua pelaku identik.

"Saat ditangkap, kami kembali melakukan pengembangan. Ada kecocokan wajah yang terekam CCTV di Masjid Nusa Tunggal ketika mencuri motor warga yang sedang salat. Setelah diinterogasi, keduanya juga mengaku mencuri motor tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Modus Pemuda Curi Sawit di Muba Hanyutkan TBS ke Sungai

2. Satu pelaku masih buron

2 Remaja OKU Timur Jadi Pencuri Spesialis di Masjid Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi masih terus mengembangkan pencurian di masjid yang terjadi di OKU Timur. Diduga ada pelaku lain yang terlibat karena dilakukan bersama kedua pelaku.

"Mereka bertiga saat mencuri motor. Ada satu rekannya lagi berinisial AP yang masih buron," beber dia.

3. Polisi duga masjid lain menjadi sasaran

2 Remaja OKU Timur Jadi Pencuri Spesialis di Masjid Ilustrasi maling.IDN Times/ istimewa

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Dugaan adanya TKP lain masih kami kembangkan," beber Kapolsek.

Baca Juga: Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan Majikan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya