2 Pemuda Ditangkap Hendak COD Senpi Rakitan di Rusun Palembang

Satu orang pelaku pemilik senpira masih buron

Palembang, IDN Times - Dua orang pemuda Palembang berinisial MA (20) dan GN (39) berurusan dengan aparat kepolisian, setelah keduanya akan melakukan transaksi jual beli senjata ilegal. Senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver itu rencananya akan dijual ke seorang pembeli senpira.

Kasus ini terungkap dari informasi yang didapat tim Reskrim Polrestabes Palembang, mengenai rencana jual beli senpira di kawasan Rumah Susun, Palembang.

"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpira jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi, Senin (29/11/2021).

1. Dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda

2 Pemuda Ditangkap Hendak COD Senpi Rakitan di Rusun PalembangIlustrasi senjata, Senjata api rakitan yang disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Holster tersebut akan dijual bersama revolver milik DPO bernama Ririn alias Cupank. MA berencana menemui pembeli senpira itu di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun naas dirinya lebih dulu ditangkap.

"Dari tersangka ini juga diketahui jika revolver dititipkan di GN. Lalu tim langsung bergerak menangkapnya di Rusun kawasan 24 Ilir Palembang," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel

2. Pemilik senpira masih buron

2 Pemuda Ditangkap Hendak COD Senpi Rakitan di Rusun PalembangIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Dari hasil pemeriksaan keduanya juga ditemukan amunisi 9mm, 1 buah selongsong amunisi 3.8mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan, karena sudah malarikan diri saat didatangi rumahnya," ujar dia.

3. Penjualan senpira dianggap membahayakan masyarakat

2 Pemuda Ditangkap Hendak COD Senpi Rakitan di Rusun PalembangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri menjelaskan, jual beli senpira merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpira.

"Atas ulahnya itu, akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," tutup dia.

Baca Juga: Kurir Ekspedisi Dibegal dan Ditembak Senpi Saat Antar Barang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya