2 Oknum Satgas COVID-19 Ogan Ilir Terlibat Pungli Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Dua oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir (OI), resmi dipecat oleh Bupati OI, Panca Wijaya Akbar.
Keputusan itu dikeluarkan setelah keduanya dianggap melanggar aturan karena melakukan pungutan liar (pungli) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko pemeriksaan ruas tol Palembang-Lampung atau pintu tol Keramasan.
"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua oknum telah melakukan pungli. Keduanya sudah dilimpahkan ke Inspektorat, tetapi sudah saya arahkan untuk sanksi tegas yaitu pemberhentian," ungkap Panca, Jumat (23/7/2021).
1. Keduanya terbukti menarik pungli
Kedua oknum tertangkap dalam rekaman video telah menarik pungli kepada sopir truk yang melintas di jalan tol. Motif keduanya meminta uang lantaran pengemudi tidak dapat menunjukkan syarat perjalanan saat masa pengetatan PPKM.
"Buktinya sudah jelas dalam video bagaimana mereka meminta uang," jelas dia.
Baca Juga: Pungli PPKM di Jalan Tol, Kapolres Ogan Ilir Akui Kecolongan
2. Tiga oknum lagi masih dalam pemeriksaan
Kasus pungli di pos pengetatan PPKM dilakukan oleh lima orang anggota Satgas COVID-19. Tiga orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa, mereka juga dikenakan sanksi yang sama.
Seorang pelaku pungli telah mengakui sudah tiga kali melakukannya dalam sepekan ini, yakni pada 13 Juli, 16, dan 19 Juli lalu. Mereka menarik uang mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 per mobil. Selama tiga kali pungli itu, mereka berhasil mengumpulkan uang Rp290.000.
"Keterlibatan anggota lainnya masih dalam pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. Jika terbukti tetap kita beri sanksi tegas, namun mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas dia.
3. Bupati ingatkan seluruh OPD tidak lakukan pungli
Panca mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari pimpinan hingga tingkat bawah, tidak melakukan pungli. Pihaknya tak segan memecat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Mulai dari saya dilantik menjadi Bupati OI, saya mengimbau mulai dari seluruh kepala OPD hingga ke bawah, jangan pernah sekali-kali melakukan pungli dalam bentuk apa pun," tutup dia.
Baca Juga: Viral, Oknum Petugas PPKM Pungli di Jalan Tol Palembang-Lampung