2 Geng Motor Palembang Terlibat Tawuran, Satu Orang Sempat Kritis

Polisi masih memburu anggota geng motor N-Max Pinky Boy

Palembang, IDN Times - Dua geng motor N-Max di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), terlibat tawuran hingga mengakibatkan salah seorang anggotanya berinisial EF (17) kritis karena terluka akibat dibacok.

Peristiwa itu terjadi saat geng N-Max Gajah nongkrong di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, tepatnya disamping Rumah Sakit Hermina Palembang, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kejadian tawuran antar geng motor ini terjadi antara N-Max gajah diserang N-Max Pinky Boy. Awalnya kedua geng terlibat cekcok yang berujung tawuran," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (19/1/2022).

1. Polisi cari lima orang pelaku pembacokan

2 Geng Motor Palembang Terlibat Tawuran, Satu Orang Sempat KritisIlustrasi tawuran pelajar. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan salah seorang pembacok korban berinisial NK (18). Tawuran pemuda antar geng motor ini diketahui dipicu oleh adu mulut dan saling ejek, hingga akhirnya terjadi perkelahian bersenjata di TKP.

"Pelaku ada lima orang. .Satu orang baru tertangkap dan empatnya masih buron. Antara korban dengan pelaku adalah dua kelompok geng motor yang berbeda," beber dia.

Baca Juga: Seorang Istri di OKU Temukan Suami Tak Kenakan Celana dengan Tetangga

2. Korban sempat kritis

2 Geng Motor Palembang Terlibat Tawuran, Satu Orang Sempat KritisIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

EF yang terkena sabetan senjata tajam langsung terjatuh di jalan bersimbah darah. Sedangkan para pelaku langsung melarikan diri. Teman-teman korban melarikan EF ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

"Korban saat ini masih dirawat dan dalam kondisi pemulihan," jelas dia.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Malam Tahun Baru di Palembang 

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

2 Geng Motor Palembang Terlibat Tawuran, Satu Orang Sempat KritisIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diamankan di Polrestabes Palembang, tersangka NK berkilah telah membacok korban. Menurutnya, ia hanya memukul korban dengan tangan kosong di bagian punggung.

"Permasalahannya saya kurang tahu sampai ribut, saya cuma ikut-ikut saja memukul di punggungnya," tutup dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya