100 Kilo Ganja Masuk Palembang, Polisi Hanya Amankan 5 Kilo

95 kilogram ganja sudah terlanjur terjual di Palembang

Palembang, IDN Times - Lima kilogram narkotika jenis ganja milik pengedar bernama Romsa (57) diamankan Unit Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Penangkapan tersangka terjadi di kediamannya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

"Kita berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning dengan berat bruto lima kilogram," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (7/6/2022).

1. Tersangka menjadi pengedar dan perantara

100 Kilo Ganja Masuk Palembang, Polisi Hanya Amankan 5 KiloIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi mengenai peredaran ganja dari Aceh. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka dengan sisa barang bukti.

"Kita mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari Aceh. Pelaku selain berperan sebagai perantara juga sebagai pengedar," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,6 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan April 2022

2. Ancaman pidana berat menanti tersangka

100 Kilo Ganja Masuk Palembang, Polisi Hanya Amankan 5 KiloIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang ilegal itu sudah masuk Palembang dalam tiga kali pengiriman. Pengiriman selalu dilakukan melewati jalur darat dan diterima tersangka Romsa.

"Menurut pengakuan pelaku kepada anggota kita bahwa ia sudah melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir ini," ujar dia.

Romsa diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman terberat yang akan diterima tersangka adalah pidana penjara mati atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

3. Tersangka menerima 100 kilogram ganja

100 Kilo Ganja Masuk Palembang, Polisi Hanya Amankan 5 Kiloilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Romsa mengakui telah menjalankan bisnis narkoba sejak dua bulan terakhir. Pada pengiriman pertama, dirinya mendapat upah Rp2,5 juta, pengiriman kedua Rp2 juta, dan terakhir belum diberikan karena barang yang belum habis terjual.

"Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 kilogram. Sebanyak 50 kilogram pertama sudah diambil orang, sedangkan 45 kilogram saya jual dan sisanya lima kilogram," tutup dia.

Baca Juga: BNNP Sumsel Endus Peredaran Narkotika Asal Timur Tengah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya