Kebijakan Penundaan Iuran BPJS Kesehatan selama COVID-19 Masih Dikaji

Bagi peserta yang terdampak COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdampak virus corona atau COVID-19. Rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan. 

"Tapi ini masih dalam kajian lintas kementerian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference, Sabtu (10/4). 

1. Pemerintah imbau masyarakat untuk secara tepat waktu membayarkan iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Penundaan Iuran BPJS Kesehatan selama COVID-19 Masih DikajiIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Airlangga juga mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan agar membayarkan iurannya tepat waktu. Hal itu dinilai akan membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Terkait BPJS Kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik meng-cover pembayaran pekerja," tuturnya.

2. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Penundaan Iuran BPJS Kesehatan selama COVID-19 Masih DikajiIDN Times/Hana Adi Perdana

Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020. “Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

3. Pemerintah kucurkan Rp405,1 triliun kucurkan insentif lawan virus corona

Kebijakan Penundaan Iuran BPJS Kesehatan selama COVID-19 Masih DikajiIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. 

Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dari Rp75 triliun tambahan anggaran kesehatan di antaranya dialokasikan untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan alat-alat kesehatan.

"Subsidi iuran BPJS Rp3 triliun untuk subsidi iuran untuk penyesuaian tarif PBPU (Pasien Bukan Penerima Upah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference, Rabu (1//4). 

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya