Badai PHK Terus Berlangsung, Ini Imbauan Menaker ke Pengusaha

Sudah 1,5 juta usaha terdampak

Jakarta, IDN Times - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlangsung seiring perkembangan dampak virus corona atau COVID-19. Hal itu dilakukan para pelaku usaha yang terdampak lantaran bisnis mereka tertekan akibat kegiatan ekonomi menjadi kian lesu.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,5 juta orang pekerja telah dirumahkan dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jumat (10/4). Sebanyak 1,2 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal, sedangkan 265 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hanya 10 persen yang di PHK oleh perusahaan. Sementara sisanya hanya dirumahkan. 

"Artinya benar-benar PHK itu menjadi upaya terakhir. Saya terima kasih ke teman pengusaha yang melakukan berbagai alternatif," ujarnya dalam video conference, Sabtu (10/4). 

1. Menaker beri imbauan ke pengusaha sebelum lakukan PHK

Badai PHK Terus Berlangsung, Ini Imbauan Menaker ke PengusahaIDN Times/Fariz Fardianto

Ida memberi beberapa imbauan kepada pengusaha sebelum melakukan PHK. Beberapa di antaranya adalah dengan mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk petinggi. Lalu, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja hingga merumahkan buruh secara bergilir. 

"Alternatif tersebut hendak didialogkan dengan buruh. Prinsipnya apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan. Dalam kondisi sulit ini betapa pentingnya membangun dialog antara teman pengusaha dan buruh. Saya yakin kita semua tidak ingin kondisi ini terjadi," tegasnya.

Baca Juga: PHK Massal 159 Pegawai, Ramayana Depok Disebut Manfaatkan Isu COVID-19

2. Rincian karyawan terdampak virus corona yang dirumahkan dan PHK

Badai PHK Terus Berlangsung, Ini Imbauan Menaker ke Pengusaha(Ilustrasi tenaga kerja) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Adapun rincian 1,5 juta karyawan yang dirumahkan maupun di PHK akibat virus corona adalah sebagai berikut:

A. Sektor formal

- 160 ribu terkena PHK dari 24 ribu perusahaan

- 1 juta dirumahkan dari 27 ribu perusahaan

 

  • B. Sektor informal 

- 265 ribu terdampak dari 30 ribu perusahaan

3. Pemerintah minta perusahaan swasta tak abaikan kewajiban bayarkan THR

Badai PHK Terus Berlangsung, Ini Imbauan Menaker ke PengusahaIlustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta untuk menunaikan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Apalagi, undang-undang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR. 

Airlangga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. 

Total Rp405,1 triliun dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 di berbagai sektor guna melawan dampak virus corona. 

Melalui insentif yang telah diberikan saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah bakal memperluasnya. Sebelumnya, insentif itu hanya diberikan pada sektor industri pengolahan dalam bentuk pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai Juni

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya