Warga Jakabaring Bobol Warung Manisan Siang Bolong

Pelaku bongkar warung saat ditutup dan gondol tabung gas

Palembang, IDN Times - Seorang warga Jakabaring yang tinggal di Jalan Bungaran, 8 Ulu Palembang, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri di warung manisan Jalan Panca Usaha Lorong Mawar, Seberang Ulu I.

"Pelaku Heriansyah sudah ditangkap anggota Opsnal PIDUM dan TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Pencurian Kabel Setop Produksi Minyak, Pertamina Rugi Puluhan Juta

1. Pencurian terjadi saat jam makan siang

Warga Jakabaring Bobol Warung Manisan Siang Bolongilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemuda pengangguran itu mencuri warung manisan milik Saparudin, warga Kelurahan 5 Ulu, Palembang. Saat kejadian, warung tersebut ditinggal pemiliknya pulang ke rumah untuk makan siang, Rabu (9/3/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri di warung manisan milik korban bersama dengan teman-temannya," kata dia.

Baca Juga: Mobil Pencuri Ternak Sapi Terjebak di Lumpur, 3 Orang Ditangkap

2. Pemilik warung manisan rugi hingga Rp9 juta

Warga Jakabaring Bobol Warung Manisan Siang BolongIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiga rekan pelaku itu berinisial MH, RZ dan AR, hingga kini masih dikejar polisi. Diketahui, kejadian bermula ketika korban menutup warung dan saat korban kembali ke lokasi, pintu warung sudah dirusak.

Pelaku berhasil membawa sembilan tabung gas elpiji 3 kg, uang sebesar Rp800 ribu, dan 2 unit handphone jenis Oppo yang berada di warung manisan tersebut.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," timpalnya.

3. Pelaku terancam KUHP Pidana pasal 363 tentang tindak pencurian

Warga Jakabaring Bobol Warung Manisan Siang BolongIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang membuat laporan, langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan Heriansyah, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah mengakui di hadapan petugas, dan dia terancam dijerat pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas dia.

Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Dalang Pencurian Mobil di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya