Tunjangan Dipotong 50 Persen, ASN Palembang Diminta Maklum 

Sekda Palembang: Bukan dipotong tapi ditunda selama 3 bulan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) sebesar 50 persen. Potongan untuk melunasi utang senilai Rp218 miliar itu dikeluhkan para pegawai.

Menanggapi kasus tersebut, Pemkot Palembang meminta semua ASN untuk bersabar dan memaklumi kondisi. Apalagi saat ini Pemkot menerapkan efisiensi pengeluaran keuangan daerah.

"Mohon dimengerti, karena semua juga menerima pemotongan. Harap saling memaklumi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (31/5/2021).

1. TPP ASN Pemkot tertunda dibayar penuh mulai Mei

Tunjangan Dipotong 50 Persen, ASN Palembang Diminta Maklum Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, pembayaran TPP ASN sebesar 50 persen merupakan cara Pemkot Palembang untuk melunasi utang kepada pihak ketiga. Sebab pandemik COVID-19 memengaruhi pendapatan pajak daerah.

"Jadi bahasanya bukan pemotongan, hanya penundaan pembayaran sebesar 50 persen dari total TPP. Mulai bulan ini (Mei), pembayarannya tidak lagi 100 persen tapi hanya 50 persen," kata dia.

Baca Juga: Viral Hasil Antigen Berbeda, Bandara SMB II Akui Kesalahan Sistem  

2. Janji segera bayar sisa 50 persen TPP

Tunjangan Dipotong 50 Persen, ASN Palembang Diminta Maklum Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dewa menyampaikan, pembayaran sementara TPP ASN mulai dijalankan selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak Mei hingga Juli 2021. Pihaknya berjanji segera membayarkan sisanya secepat mungkin.

"Nanti setelah pendapatan daerah kembali normal akan segera dibayarkan. Ini juga dilakukan dengan pertimbangan melihat dampak pandemi COVID-19," timpalnya.

3. Penundaan pembayaran TPP ASN sudah sesuai Surat Edaran Wako Palembang

Tunjangan Dipotong 50 Persen, ASN Palembang Diminta Maklum Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Surat Edaran nomor 17/SE/BPKAD/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, tertulis empat poin yang menjadi fokus pemerintah untuk menekan anggaran.

Pertama menunda semua kegiatan yang bersifat tidak mendesak, kedua mempercepat belanja daerah bersumber dari dana mandatory DAK, Bantuan Gubernur, dan DID. Serta pengajuan permintaan pembayaran hanya diprioritaskan untuk listrik, air, telepon, dan hal-hal penting.

"Di luar dari yang disebutkan, permintaan pengajuan pembayaran pelaksanaan suatu kegiatan jika tidak memenuhi unsur itu tidak akan diproses lebih lanjut," tandas Dewa.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Palembang Sulit Terungkap, Begini Kata Epidemiolog

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya