Terkait Pengembalian Kenaikan Iuran, BPJS Sumsel: Wait and See!

Pihak BPJS belum terima surat salinan MA

Palembang, IDN Times - Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pengembalian iuran kenaikan BPJS yang dibayar peserta, pascamunculnya keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS sejak Januari 2020 lalu.

"Kita baru tahu info ini dari media dan berita, untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA. Sementara ini wait and see dulu untuk kajian lebih jauh, karena ini urusan pusat," ujar dia, Selasa (10/3).

1. Keputusan biaya mesti melibatkan kebijakan pihak terkait

Terkait Pengembalian Kenaikan Iuran, BPJS Sumsel: Wait and See!Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Didin mengungkapkan, secara teknis terkait aturan biaya pihaknya juga tidak bisa memutuskan begitu saja. Sebab kebijakan harus melibatkan pihak-pihak terkait.

"Ranahnya sudah ke pusat semua, kami hanya menjalankan kebijakan apabila sudah ada persetujuan. Untuk kapan pastinya kita juga gak bisa ngomong, tapi sekarang sedang tahap koordinasi di tingkat pusat termasuk Kementerian Kesehatan," ungkap dia.

2. Bila ada keputusan baru, mungkin berimbas pada pengembalian iuran

Terkait Pengembalian Kenaikan Iuran, BPJS Sumsel: Wait and See!Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Didin menjelaskan, bila sudah ada keputusan baru terhadap kepastian biaya BPJS, maka kemungkinan akan ada imbas terhadap aturan iuran pembayarannya.

"Kalau memang resmi ada penurunan biaya atau aturan baru, pasti berdampak pada penarikan iuran. Namun ini masih kemungkinan, sebab berpengaruh terhadap defisit. Tahun lalu dari pemerintah untuk BPJS kesehatan se Indonesia ada defisit Rp32 triliun," jelas dia.

Baca Juga: Begini Respons Sri Mulyani, Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

3. Keputusan MA atas pembiayaan BPJS berawal dari pengaduan KPCDI

Terkait Pengembalian Kenaikan Iuran, BPJS Sumsel: Wait and See!Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta kebijakan BPJS dan pemerintah untuk tidak mengakali atau mengelabui pasien tentang aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Seperti di ketahui, KPCDI melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya