Tergiur Uang Gaib, Warga Palembang Ini Kehilangan Rp1,2 Miliar

Korban diimingi pelaku bisa menarik uang gaib Rp12 miliar

Palembang, IDN Times - Busman Abu Umar (66), warga di Palembang tertipu karena iming-iming uang gaib sehingga harus kehilangan uang Rp1,2 miliar. Ia mengaku terpedaya modus Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

"Kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu. Korban semula diimingi pelaku Zainal jika dapat menarik uang gaib mencapai Rp12 miliar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (26/9/2021).

1. Korban setor uang pertama senilai Rp10 juta

Tergiur Uang Gaib, Warga Palembang Ini Kehilangan Rp1,2 MiliarIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus tersebut terkuak setelah Zainal ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia dilaporkan atas kasus penipuan oleh korban. Berawal karena tergiur uang berjumlah fantastis, Busman mengikuti permintaan tersangka dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp10 juta.

"Awalnya untuk membeli sesajian ritual gaib. Setelah uang diberikan, berikutnya pelaku ini kembali memperdaya korban dengan meminta uang lagi untuk membeli sesajian sampai seterusnya," kata dia.

Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga Tewas

2. Polrestabes masih mencari apakah ada korban lain

Tergiur Uang Gaib, Warga Palembang Ini Kehilangan Rp1,2 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah kehilangan uang Rp 1,2 miliar, ternyata uang gaib yang dijanjikan oleh Zainal tak kunjung didapatkan. Busman akhirnya melaporkan tersangka atas kasus penggelapan ke Polrestabes Palembang.

Tri mengungkapkan, mereka sudah mengamankan barang bukti berupa rekening koran berisi transfer dari korban ke pelaku. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain atau tidak.

"Untuk korban lain masih kita kembangkan. Sekarang pelaku masih kita periksa," timpalnya.

3. Pelaku dikenakan pasal 372-378 KUHP

Tergiur Uang Gaib, Warga Palembang Ini Kehilangan Rp1,2 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Namun tersangka Zainal mengaku hanya melarikan uang korban sebesar Rp400 juta, sisanya dibawa oleh rekan tersangka di Pulau Jawa yang bisa menarik uang gaib tersebut.

"Namanya RG. Dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp10 juta secara cuma-cuma dari uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu memang ada, tapi memang belum bisa ditarik," ungkap dia.

Penipuan Zainal terhadap korban membuatnya bakal dikenakan pasal 372-378 KUHP oleh Polrestabes Palembang. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya