Tempat Hiburan di Palembang Tutup Selama Ramadan 

Restoran di hotel hanya boleh buka pukul 9 malam

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menutup semua tempat hiburan selama Ramadan, termasuk aktivitas di panti pijat. Penutupan tersebut bakal dilakukan pada H-1 bulan puasa.

"Saya minta seluruh tempat hiburan dan panti pijat tutup, sebelum puasa terlaksana. Maksimal sehari sebelum Ramadan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (6/4/2021).

1. Penutupan tempat hiburan dilakukan untuk kenyamanan masyarakat

Tempat Hiburan di Palembang Tutup Selama Ramadan Situasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penutupan operasional tempat hiburan yang diterapkan Pemkot Palembang berdasarkan Surat Edaran nomor 10/SE/PP/2021, tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadan 1442 Hijriah.

"Hal ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan umat muslim di Palembang, dalam menjalankan ibadah puasa," kata dia.

Baca Juga: Begini Strategi Sumsel Jaga Inflasi Daerah Jelang Ramadan

2. Restoran di hotel boleh buka pukul 9 malam

Tempat Hiburan di Palembang Tutup Selama Ramadan Ilustrasi Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/dokumen

Harnojoyo menegaskan, kebijakan tersebut wajib diikuti semua pemilik usaha tempat hiburan tanpa terkecuali. Terutama lokasi usaha klub malam, bar, dan diskotik di hotel.

"Tapi untuk resto satu paket dengan hotel, waktu operasional hanya diberikan mulai 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, atau sesudah salat tarawih," jelasnya.

3. Minta rumah makan di Palembang pasang tirai selama Ramadan

Tempat Hiburan di Palembang Tutup Selama Ramadan Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan jam operasional tempat makan dan warung kopi, orang nomor satu di Palembang itu turut meminta pelaku bisnis tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya di siang hari. 

"Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat Islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa," tambah dia.

4. Bakal sanksi pelanggar operasional tempat hiburan

Tempat Hiburan di Palembang Tutup Selama Ramadan RTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo berharap, surat edaran tersebut bisa ditaati oleh semua pihak, terutama pengelola instansi terkait seperti rumah makan maupun tempat hiburan. Ia juga mengingatkan, kawasan sekitar tempat hiburan juga tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kalau mereka melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.

Baca Juga: MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan Puasa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya