Seorang Petani di OKU Selatan Nekat Terobos Razia Saat Antar Sabu

Polisi menemukan paket sabu di bawah karpet mobil tersangka

OKU Selatan, IDN Times - Seorang petani di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dodi Irawan (35), nekat menerbos razia di Jalan Raya Desa Tekana, Kecamatan Buana Pemaca. Razia itu dilakukan Satlantas Polres OKUS, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dodi khawatir narkoba yang ia kantongi ketahuan oleh polisi. Sebab paket sabu yang dibawanya harus diantar kepada pelanggan. 

"Dia berencana mengantarkan sabu ke Muara Dua," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Lantas AKP Muriyanto, Jumat (7/1/2022).

1. Ditemukan sabu seberat 20,35 gram

Seorang Petani di OKU Selatan Nekat Terobos Razia Saat Antar SabuIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang anggota polisi menghentikan mobil Panther Touring warna cokelat tua bernomor BG 1558 KX. Namun bukannya berhenti, mobil tersebut tetap melaju kencang. Beberapa anggota kepolisian mengejar Dodi dan berhasil diamankan.

"Dari hasil penggeledahan ditemui narkoba jenis sabu seberat 20.35 gram yang disimpan di bawah karpet mobil. Tersangka masih kita periksa," kata Indra.

Baca Juga: Napi Anak Kasus Narkoba Gagal Kabur Saat Salat Zuhur 

2. Sabu akan diantarkan ke Muara Dua

Seorang Petani di OKU Selatan Nekat Terobos Razia Saat Antar SabuIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, sabu tersebut akan diantarkan kepada Eko warga Muara Dua, OKU Selatan.

"Saya kaget ada polisi sedang melakukan razia, jadi saya langsung tancap gas," ungkapnya.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Kapolres OKU Timur Pecat Aipda Wahyu 

3. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun

Seorang Petani di OKU Selatan Nekat Terobos Razia Saat Antar SabuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sempat mencoba kabur saat razia, tersangka harus menerima ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) dengan jeratan sesuai pasal 112 ayat (1).

"Sudah mengebut dari razia ternyata masih juga tertangkap," tandas dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Divonis 14 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya