Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi Bar

Mereka diam-diam beralih jenis usaha saat malam hari

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran imbas kasus Holywings. Dalam sidak itu, ditemukan banyak restoran yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan saat malam hari.

"Ternyata ada belasan restoran Palembang yang izinnya disalahgunakan. Izin tempat makan tapi menjadi bar dan tempat hiburan seperti Holywings ternyata malam hari," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (1/7/2022).

1. Libatkan OPD terkait tindak restoran yang beralih fungsi

Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi BarIlustrasi Holywings di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan belasan restoran di Palembang yang diam-diam beralih fungsi menjadi tempat hiburan tanpa izin saat malam hari. Pemkot segera menindaklanjuti tempat usaha tersebut.

"Banyak yang melanggar ini. Tindak lanjutnya perlu kerja sama dari OPD terkait seperti DPMPTSP, Satpol PP, dan lainnya," kata dia.

Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?

2. Pengelola tempat hiburan tak bayar pajak secara penuh

Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi BarKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Persoalan yang terjadi adalah banyak restoran yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai tempat makan dan hiburan, namun faktanya tak membayar pajak hiburan secara optimal.

"Nyatanya bayar pajak hiburannya tidak maksimal dibandingkan omzet per bulannya," timpalnya.

3. Banyak restoran di Palembang tidak membayar pajak optimal

Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi BarPolrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Dari catatan BPPD Palembang, tempat usaha yang memiliki NPWPD restoran dan beroperasi sebagai tempat hiburan meliputi Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, dan Pan Head Cafe.

"Kemudian ada Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, dan Home Base Basilica. Selain itu Restoran King juga sudah diputuskan untuk diperiksa," jelas dia.

Hasil perhitungan pajak, Restoran King memang kata Kerly membayar pajak untuk biaya tempat hiburan. Namun nilainya tak sesuai dengan pendapatan atau omzet per bulan.

4. DPMPTSP bertugas mengecek izin restoran terdaftar

Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi Barilustrasi aktvitas hiburan malam (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Herly, BPPD pun perlu kepastian dari DPMPTSP soal NPWPD hiburan tempat-tempat usaha yang dimaksud. Agar selanjutnya bisa dilakukan tindakan tegas dan pengelola restoran juga membayar pajak hiburan.

"Yang terdaftar restoran, tugas DPMPTSP apakah ada izin hiburan. Jika tempat ini tidak ada izin tapi buka, ini melanggar Perda," tandas dia.

Baca Juga: Pedemo Sebut Holywings Palembang Merusak Moral Anak Bangsa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya