Propemperda DPRD Palembang Siapkan 21 Raperda untuk Tahun 2020

19 Raperda usulan pemkot dan 2 Raperda inisiatif DPRD 

Palembang, IDN Times - Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Palembang, Fauzi Ahmad menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2020 ini.

Semua yang dibahas itu adalah raperda yang baru. Tidak ada lagi Perda tahun 2019 yang belum selesai. Ada 19 Perda diajukan pemerintah kota dan 2 inisiatif dari DPRD," kata dia, usai rapat Paripurna IV di Kantor DPRD Jakabaring Palembang, Rabu (8/1).

1. Dua usulan raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan anak dan perempuan

Propemperda DPRD Palembang Siapkan 21 Raperda untuk Tahun 2020Rapat paripurna IV DPRD Palembang di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fauzi mengatakan, dua raperda usulan inisiatif DPRD Palembang tersebut membahas permasalahan dan persoalan perlindungan anak, serta membahas perihal perlindungan perempuan.

"Sebelumnya permasalahan itu tergabung, tetapi diminta dipisah jadi dua perda hingga lebih terfokus. Kalau untuk Perda tahun lalu yang belum selesai saya tak ingat," kata dia.

2. Pembahasan 19 raperda dari Pemkot Palembang akan didrop dan tidak dipakai jika tak sesuai

Propemperda DPRD Palembang Siapkan 21 Raperda untuk Tahun 2020Rapat paripurna IV DPRD Palembang di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fauzi menjelaskan, untuk 19 raperda yang diajukan Pemkot Palembang, seandainya pembahasan rancangan tidak sesuai maka akan didrop dan tidak dipakai atau akan dilakukan pemangkasan program.

"Ada Perda terkait kota anak layak huni yang sudah selesai. Kalau ada perda yang tidak produktif dan tak berguna di masyarakat, untuk apa. Makanya, semuanya betul-betul kami kaji berdasarkan naskah akademik," jelas dia.

"Kalau naskah yang tidak sesuai, bakal di drop walaupun rancangan perda itu dari kajian seorang dokter. Soal materi kami tak macam-macam. Bahasanya harus transparan," sambung dia.

Baca Juga: Pengurangan Penggunaan Plastik di Palembang Tak Cukup Hanya Edaran 

3. Raperda Perlindungan Perempuan diajukan, karena banyaknya usulan dan kasus KDRT di Palembang

Propemperda DPRD Palembang Siapkan 21 Raperda untuk Tahun 2020Rapat paripurna IV DPRD Palembang di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terkait Raperda perlindungan perempuan, jelas Fauzi, karena begitu banyak pengajuan dan masih maraknya masalah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang dialami perempuan. 

"Dari hasil masukan masyarakat dan Dinas terkait juga untuk memfokuskan raperda ini. Apalagi, hingga sekarang belum ada payung hukumnya, jadi masyarakat mengusulkan perda tersebut," jelas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya