Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah Melucu

Mesti perhatikan penerapan dan tujuan yang tepat

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang berencana memungut pajak sepeda, menggunakan sistem stiker atau plat seperti yang pernah dilakukan pada masa kolonial hingga pasca kemerdekaan sekitar tahuan 50-an.

Menanggapi hal itu, sejumlah komunitas di Palembang memberikan ragam tanggapan mengenai penarikan pajak sepeda. Ketua Komunitas Pasific Noris Sriwijaya, Diki menilai, apa yang dilakukan Pemkot Palembang untuk memanfaatkan tren bersepeda oleh masyarakat sangat tidak tepat.

"Pemerintah lucu, nanti bagaimana untuk sistem dan cara penerapanya, masih belum terbayangkan. Tapi kalau memang ada penerapan pajak, oke asal jelas tujuannya. Tapi sebaiknya pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak, melainkan mengajak dan merangkul komunitas yang benar-benar gowesser bukan musiman," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (21/7/2020).

 

1. Pemkot Palembang diminta melibatkan komunitas sebelum membuat keputusan

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuIlustrasi pesepeda dengan tambahan lebar lajur (IDN Times/Dokumen)

Semestinya, kata Diki, Pemkot Palembang mengoordinasi komunitas untuk membantu menertibkan pola bersepeda di jalan raya, dengan cara memfasilitasi pengguna sepeda dengan penyediaan jalur khusus. Dengan begitu, pesepeda musiman katanya bisa ikut tertib mengikuti aturan.

"Anggota kami ada 130-an orang tapi yang aktif lebih kurang 80-100 orang. Pemerintah sebaiknya mengajak para komunitas untuk berdiskusi, agar kami juga bisa tahu keinginan pemerintah dalam penerapan pajak pesepeda seperti apa," kata dia.

Diki mengimbau bagi warga Palembang yang gandrung bersepeda agar segera bergabung ke berbagai komunitas. Menurut Diki, hal itu memudahkan koordinasi saat berolahraga di jalan raya.

Baca Juga: Siap-siap, Sepeda di Palembang Bakal Dipungut Pajak

2. Pesepeda seharusnya mendapat penyediaan fasilitas

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuIlustrasi pesepeda tengah melintas di areal persawahan (IDN Times/Febriana Sinta)

Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI), Yandes Effriady, meminta Pemkot Palembang lebih teliti sebelum menerapkan pungutan pajak. Ia juga berharap pemerintah melakukan kajian yyang mendalam dengan melihat dari berbagai perspektif.

"Contoh dengan banyak pesepeda saat ini, pemerintah harusnya mendukung program kebijakan subsidi. Dalam arti mendorong para pengusaha sepeda untuk mengembangkan industrinya. Sehingga pengusaha sepeda lebih menggeliat lagi," terang dia.

Yandes menilai, pesepeda justru menjadi pahlawan lingkungan dan transportasi ramah lingkungan. Ia kembali menjelaskan, sepeda saat ini bukan sebatas alat olahraga saja melainkan berevolusi menjadi transportasi.

"Kalau menelaah pesepeda sebagai pelenggkap di jalan raya, itu ada dalam UU, pasal 62 UU nomor 22 tahun 2009. Justru pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda," timpal dia.

3. Keamanan pesepeda di jalan raya tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuIlustrasi pesepeda di jalan raya (IDN Times/Dokumen)

Yandes mengatakan, pasal 284 jo 166 UU nomor 22 tahun 2009 tertulis, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan para pejalan kaki atau pesepeda, dapat dipidana dengan ancaman paling lama kurungan dua bulan dan denda lima ratus ribu rupiah.

"Memang sekarang semenjak ada COVID-19 ada triger besar jika bersepeda bagiian dari menjaga kesehatan. Mereka bisa bergerak dan menjaga imun saat berolahraga. Fenomena ini terjadi di seluruh dunia, tidak di Indonesia saja. Peningkatan tren bersepeda naik empat kali lipat dari tahun lalu," jelas Yandes.

Mengenai jalan khusus untuk pesepeda, pihaknya berharap pemerintah peka dan peduli terhadap masyarakat dengan penyediaan rute aman dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

"Kami memang ada rencana (audiensi dengan pemerintah) tapi memang belum mengobrol serius. Harapannya pemerintah daerah memberikan yang terbaik," tambah dia.

4. Pemkot Palembang seharusnya merespon positif pesepeda di jalan raya

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuIlustrasi pesepeda di jalan raya (un.org)

Ketua Gerakan Milenial Indonesia Sumatra Selatan (GMI Sumsel), Pratama Putra melanjutkan, tren sepeda seharusnya mendapat respon positif dari pemerintah. Bersepeda menjadi salah satu opsi warga melakukan olahraga, bahkan sebagai bukti masyarakat mulai peduli dengan kesehatan.

"Meningkatnya pengguna sepeda di Palembang yang berjalan di pagi sampai malam hari, harusnya pemerintah bersyukur, artinya telah terjadi gerakan hidup sehat yang lahir dari keinginan warga di tengah pandamik COVID-19," ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Palembang tidak seharusnya menerapkan pajak bagi pemilik sepeda. Melainkan lebih meningkatkan infrastruktur bagi pesepeda.

"Fasilitas tidak ada, regulasi tidak ada, tiba-tiba sepeda dipajaki," ungkapnya.

Bagi pria yang akrab disapa Tama ini, pertimbangan aturan pajak yang akan diterapkan seperti zaman kolonial justru tidak bisa diterapkan di zaman millennial.

"Sekarang kita zaman millennial, tidak ada yang mau balik lagi ke zaman kolonial. Apalagi sudah jelas dalam pembelian produk sepeda, sudah ada pajaknya yang juga memengaruhi harga sepeda di pasaran. Tren sepeda juga sudah membantu mengurai kemacetan dan menjadi tolak ukur keamanan kota," tandas dia.

Baca Juga: Tren Gowes di Palembang, Penjualan Sepeda Meningkat 50 Persen

5. Wako Palembang sebut selama UU peneng belum dicabut jadi potensi besar PAD

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuWali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menambahkan, wacana penerapan pajak sepeda menjadi potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama aturan "peneng" atau yang dikenal dengan sistem penempelan stiker era 1950-1970-an , menurutnya belum dicabut.

"Artinya pajak atau retribusi sepeda menjadi potensi yang sah bagi PAD, dan masyarakat berkontribusi membantu. Rasanya UU pajak sepeda atau peneng belum dicabut. Selama UU itu belum dicabut, pajak sepeda berpotensi untuk dilakukan," tambah dia.

6. Dishub Palembang bersedia bertanggung jawab bila ada pembangunan jalan khusus sepeda

Polemik Pajak Sepeda di Palembang, Komunitas Sebut Pemerintah MelucuKepala Dishub Palembang, Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, rencana penerapan pajak sepeda masuk kajian BPPD Palembang. Fenomena bersepeda oleh warga di tengah pandemik dinilai mampu menambah PAD. Menurut Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, pihaknya masih mencari aturan tepat untuk penarikan retribusi tersebut.

"Kita masih mencari dulu aturannya dan akan kita bahas," singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan jelas terkait penarikan pajak sepeda. Agus pun hanya mendukung pembangunan jalan khusus bagi pengguna sepeda di jalan raya.

"Belum ada bahasan (jalan bagi pesepeda), kalau memang sudah ada arahan dari Pak Wali untuk membangun jalan, kami yang bertanggung jawab, tapi semua keputusan beliau. Yang penting kalau ada rencana harus dibahas matang demi kebaikan bersama," tandas dia.

Baca Juga: 572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya