PHRI Sumsel: 40 Persen Karyawan Hotel dan Restoran Masih Dirumahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Herlan Aspiudin menyampaikan, hingga saat ini masih banyak karyawan di bidang pariwisata belum mendapatkan kembali panggilan kerja.
"Terakhir Januari kemarin sekitar 40 persen karyawan yang bekerja di hotel dan restoran yang dirumahkan belum bisa dipanggil bekerja, karena kunjungan tamu belum stabil dan belum naik 100 persen," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
1. Meski hotel dan restoran sudah dibuka sejak Juni 2020, kunjungan belum stabil
Herlan menuturkan, dari keseluruhan pegawai yang bekerja di sejumlah hotel maupun restoran tersebar di Sumsel dan belum mendapati kembali pekerjaan, dominan dari mereka memilih membuka usaha sendiri untuk bertahan hidup.
"Wabah yang mulai dari Maret tahun lalu belum menyetabilkan kondisi wisata meski hotel dan restoran mulai dibuka sejak wilayah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (new normal) pada Juni 2020," tutur dia.
Baca Juga: Ada 71 Event, tapi Dispar Palembang Pesimistis Kunjungan Wisman 2021 Naik
2. Merumahkan karyawan menjadi pilihan terbaik di tengah pandemik COVID-19
Menurutnya, kebijakan merumahkan karyawan dilakukan untuk mempertahankan bisnis tetap beroperasi dalam kondisi sepi pengunjung. Pengelola hotel dan restoran di daerah berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kebijakan merumahkan karyawan terpaksa dilakukan untuk mempertahankan usaha agar bisa bertahan melewati kondisi sulit pandemi," timpal dia.
3. PHRI Sumsel klaim konsisten terapkan prokes di hotel dan restoran
Herlan menyebut, untuk meningkatkan jumlah pengguna jasa hotel dan restoran dalam keadaan new normal ini, PHRI mendorong anggota kreatif dan inovatif membuat paket promosi. Sebab upaya inilah menjadi langkah meningkatkan jumlah pengunjung.
"Dengan konsisten kami tetap melakukan pengawasan ketat prokes mulai dari pintu masuk hotel dan restoran siapapun wajib diperiksa suhu tubuhnya. Intinya terapkan 3M sebagai tindak lanjut mencegah terjadinya penularan COVID-19," tandasnya.
Baca Juga: PHRI Sumsel: Okupansi Hotel Sempat Hanya 5 Persen Selama Pandemik