Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di Sumsel

Ribuan pihak terdampak akibat pandemik COVID-19

Palembang, IDN Times - Pandemik COVID-19 terus memengaruhi sektor ekonomi Indonesia khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Palembang. Beragam cerita pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kisah para pengusaha UMKM ambruk masih jadi perbincangan hangat sampai sekarang.

Tak ayal pihak dewan organisasi serikat di Sumsel pun ikut memperjuangkan para anggota agar tetap mendapatkan hak-hak sesuai wajib diterima. Meski kondisi sekarang membuat pekerja dan pengusaha UMKM terpaksa tidak mendapatkan penghasilan. Kemudian bagaiamana sikap yang seharusnya ditunjukkan?

1. KASBI Sumsel ajukan surat tenaga kerja

Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di SumselIlustrasi karyawan kena PHK (ANTARA FOTO)

Dewan Pengupah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi mengatakan, akibat wabah virus corona banyak anggota terdampak dirumahkan dan tidak menerima upah harian. Sebab itu, pihaknya mengupayakan pengajuan surat tenaga kerja ke perusahaan terkait.

"Anggota KASBi banyak dirumahkan tanpa upah meski ada yang tetap menerima walau ada potongan pendapatan. Contoh karyawan supermarket di salah satu mal tidak menerima gaji sesuai dan bertentangan dengan aturan tenaga kerja. Kami menindak lanjuti dengan pengajuan perundingan," kata dia.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

2. KASBI Sumsel terima hasil perundingan penerima hak karyawan

Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di SumselIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya, jelas Talbi, mengambil jalan tengah dengan mendiskusikan pembahasan yang pada akhirnya saling menguntungkan kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan.

Apalagi tidak bisa dipungkiri beberapa perusahaan terutama kantor-kantor kecil memang tak mampu memfasilitasi operasional pegawai untuk membantu kelangsungan hidup di tengah pandemik ini.

"Karena perusahaan besar dan sehat pasti masih menyimpan dana dari keuntungan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

"Lihat situasi dan keadaan, kalau membahas pegawai supermarket, kami mendapat hasil perundingan yakni karyawan tetap diupah namun dipotong 30 persen karena pegawai diliburkan dalam waktu lama," jelasnya.

3. Sikap Akumindo fasilitasi UMKM Palembang yang terdampak COVID-19

Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di SumselIlustrasi UMKM Kuliner (Dok. IDN Times)

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Palembang Cek Lela mengatakan, akibat COVID-19, seluruh 580 anggotanya mengalami penurunan pendapatan. Namun, penurunan paling drastis terjadi pada sektor kuliner dan kerajinan tangan.

"Ada 150 pengusaha UMKM di kawasan Suro Palembang terkena dampak cukup besar. Bahkan ada yang tutup, kami berupaya mendata mereka untuk mengajukan penerimaan kartu pra kerja. Infonya sebagian di antara pendaftar, hingga sekarang belum terima bantuan," ungkapnya.

Maka itu, terang dia, sekarang Akumindo Palembang sedang mengurus dan mengajukan surat ke instansi pemerintahan di dinas industri dan koperasi. Setelah menyelesaikan pendataan dari dinas tenaga kerja kota.

"Pra kerja bisa membantu paling tidak, karena ada dana bantuan Rp700 ribu per bulan selama tiga bulan dengan pelatihan-pelatihan. Harapannya, pemerintah bisa bantu merangkul para UMKM. Sebagai organiasi serikat tentu Akumindo turut memfasilitasi mencapai hak," terang Cek Lela.

4. Tujuh ribu karyawan di Sumsel terdampak COVID-19

Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di SumselIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, berdasarkan data yang diterima IDN Times per 29 April 2020. Sudah ada 7.632 karyawan di Sumsel terkena PHK atau dirumahkan akibat pandemik COVID-19. Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel merinci, 612 karyawan mengalami PHK dan 7020 karyawan dirumahkan.

"Karyawan PHK kebanyakan dari perusahaan jasa, perhotelan, dan wisata. Termasuk dari jasa tambang dan [angkutan] travel karena semenjak corona banyak perjalanan antar kota antar provinsi banyak tidak jalan. Sementara untuk sektor perkebunan belum ada kena PHK," ujar Koimudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

5. Meski kena PHK, mantan karyawan tetap punya hak

Banyak PHK dan UMKM Ambruk, Ini Sikap Serikat Buruh di SumselIlustrasi pasar di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Melihat keadaan ini, kata Koimudin, pihaknya pun terus mengingatkan perusahaan yang melakukan PHK agar memberikan hak-hak pesangon terhadap karyawan. Apalagi jika para pegawai tersebut merupakan karyawan tetap dengan telah mengabdi di perusahaan dalam waktu lama.

"Tentu akan kita minta bagaimana perusahaan wajib memberi hak kepada pegawai. Namun, sampai hari ini kita belum menerima laporan resmi teman-teman yang kena PHK bahwa perusahaannya tidak membayar pesangon. Artinya perusahaan sudah membayar pesangon," tandas dia.

Baca Juga: Empat Masjid Tertua di Palembang, Ada yang Berusia 3 Abad Lebih

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya