Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3

Tamu undangan harus dibatasi maksimal 50 persen

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

"PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat, tetapi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kemungkinan lonjakan COVID-19," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Minggu (5/12/2021).

1. Tamu undangan acara pernikahan dibatasi

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan saat PPKM Level 3. Namun masyarakat diminta tertib dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, seperti membatasi jumlah tamu undangan.

"Ya silakan saja (gelar pesta pernikahan) asal sesuai dengan aturan," kata dia.

Baca Juga: Pembagian Rapor Siswa di Palembang Diundur 6-8 Januari 2022

2. Turunkan Tim Satgas sosialisasikan Imendagri nomor 62 tahun 2021

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Fitri menambahkan, Pemkot Palembang menyosialisasikan pembatasan sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 demi meningkatkan partisipasi atau kepatuhan masyarakat. 

"Tim Satgas bakal diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga: PPPA Sumsel dan BEM Dampingi Pemeriksaan Korban Pelecehan Unsri

3. Gereja di Palembang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3RTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada perayaan Natal, pengurus gereja diwajibkan membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Perayaan Natal dilakukan secara sederhana atau hybrid. Jumlah jemaat yang hadir di gereja tak boleh melebihi 50 persen kapasitas.

"Menerapkan protokol kesehatan di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta yang berkategori kuning dan hijau baru bisa masuk sesuai suhu tubuh," jelas dia.

Baca Juga: Ikut Instruksi Pusat, Sumsel Siapkan Faskes Cegah Gelombang Tiga Corona

4. Imbau masyarakat Palembang mengurangi mobilitas saat Nataru

Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan dan mal-mal juga tidak boleh melaksanakan acara 'Old and New Year', baik terbuka maupun tertutup, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kami harapkan semua aturan bisa dipatuhi dan warga setempat bisa mengurangi mobilitas saat Nataru," tandasnya.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya