Perwali 52 'Untungkan' Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang

Tidak perlu repot mengangkut sampah setiap jam

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus menyatakan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 tentang ketertiban jam pembuangan sampah di Palembang, sangan membantu kinerja pegawai.

"Kalau masyarakat mengikuti aturan, kita akan terbantu. Karena tidak perlu repot mengangkut sampah-sampah setiap jam. Biasanya dalam sehari kita bisa sampai 3-4 kali angkut. Jika jamnya ditentukan, otomatis masyarakat tidak lagi membuang malam hari, kalau mereka taat, beban kami berkurang," ujar dia, Kamis (30/1).

1. Adanya Perwali No 52 diharap warga bisa bekerja sama dengan Pemkot Palembang

Perwali 52 'Untungkan' Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan PalembangIlustrasi sampah di sudut kota (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Alex berharap, dengan adanya Perwali tersebut masyarakat bisa bekerja sama dengan pemkot, agar permasalahan sampah bisa diatasi dan tidak membuat sampah menumpuk di pinggiran jalan batas kota.

"Tidak bisa hanya dibebankan oleh DLHK saja, tetapi perlu kerja sama semua pihak terkait untuk mengatasinya. Peran camat, lurah, tokoh masyarakat dan kesadaran masyarakat sendiri, ini sangat diperlukan untuk mengatasi sampah. Namun kita terus berupaya mengatasi," jelas dia.

2. Perwali 52 membantu masalah armada angkut yang masih kurang

Perwali 52 'Untungkan' Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan PalembangIlustrasi petugas kebersihan membersihkan sampah (IDN Times/Wildan Ibnu)

Alex mengungkapkan, bila Perwali Nomor 52 berjalan efektif, maka permasalahan armada angkut sampah yang minim bisa terselesaikan.

"Memang daya angkut sangat dibutuhkan, tapi kalau semua disiplin armada angkutan sampah tanpa ada penambahan. Sampah tidak akan menumpuk," ungkap dia.

Seperti di salah satu lokasi, sambung Alex, yang tidak pernah bersih dari sampah, bila ketertiban waktu pembuangan sampah bisa sesuai, maka DLHK langsung mengangkut sampah keseluruhan tanpa bolak-balik.

"Kalau jamnya sudah pasti, kita langsung angkut semua dengan armada yang ada, tidak perlu mengulang ambil sampah di tempat yang sama. Contohnya Kertapati yang selalu menumpuk," sambung dia.

Baca Juga: Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?

3. DLHK butuh bantuan Satpol PP untuk pengawasan jam pembuangan sampah

Perwali 52 'Untungkan' Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan PalembangIlustrasi sampah yang berserakan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex melanjutkan, dalam kasus ini petugas DLHK butuh bantuan pihak lain, seperti Satpol PP.

"Untuk turut mengawasi Perda Sampah ini, tidak bisa kami saja. Bisa kewalahan, jadi kami gandeng petugas keamanan dari Satpol PP Palembang," ujar dia.

Bila masyarakat ketahuan melanggar aturan, maka bisa langsung di tindak tegas. Karena, selama ini pengawasan yang dilakukan sejak pagi, dan warga masih banyak membuang di median jalan, di atas jembatan bahkan ke sungai.

"Sekalinya tertangkap, langsung minta Satpol PP turun biar jera," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya