Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum Maksimal

Perwako harus jelas turunan dan penafsirannya

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan sanksi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 27 tahun 2020, seperti mewajibkan masyarakat mengenakan masker ketika keluar rumah sejak Kamis (17/9/2020). Namun kenyataan di lapangan, penerapan kebijakan tersebut belum berjalan maksimal.

Contonhya, jadwal razia yang semestinya dilakukan 1x24 jam ternyata hanya dilakukan saat pagi hingga sore. Terbukti di sudut-sudut kota, masih banyak warga Palembang yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Pengamat kebijakan publik sekaligus ahli sosial di Sumsel, MH Thamrin, menanggapi kasus tersebut dan menilai persoalan terjadi bukan karena kebijakan yang dibuat. Akan tetapi, mengenai tahapan implementasi yang belum berjalan maksimal. Seperti petugas di lapangan yang tak begitu tegas menegakan aturan dengan sanksi protokol kesehatan.

"Suatu kebijakan dibuat bukan berarti selesai persoalannya, tapi yang perlu diperhatikan yakni bagian kecil dari sekian banyak aspek implementasi. Seperti adanya kesan kurang tegas petugas di lapangan, boleh jadi menggambarkan belum tuntas persiapan implementasi Perwali," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (23/9/2020).

1. Penegakan protokol kesehatan masih dianggap hal biasa

Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum MaksimalPelanggar perwali nomor 27 tahun 2020 disidang di posko yustisi Monpera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Thamrin mengatakan, salah satu yang paling krusial untuk mengimplementasikan di lapangan, yakni menurunkan (derivasi) isi kebijakan menjadi kegiatan yang lebih konkret. Sebab menurutnya penerapan protokol kesehatan di Palembang tampak biasa, dan membuat warga di pinggiran kota sulit mematuhi aturan.

"Siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan? Bagaimana sumber dayanya?, Bagaimana kriteria keberhasilan setiap kegiatan, dan siapa yang memantau di lapangan?" tanya Thamrin.

Baca Juga: Terjaring Razia, Warga di Perbatasan Palembang Banyak Tak Pakai Masker

2. Denda menjadi metode penegakan sanksi yang tepat

Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum MaksimalPosko sidang yustisi di Monpera Palembang, bagi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, petugas harusnya menerapkan sanksi denda agar Pewali menjadi tegas, bukan malah memberi teguran lisan. Bagi Thamrin, upaya penegakan Perwali nomor 27 tahun 2020 mesti mencerminkan terwujudnya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Artinya yang disasar adalah perubahan perilaku masyarakat. Tentu saja ini bukan persoalan sederhana dan sekali jadi. Tapi Perwaki harus jelas turunan dan tafsirannya, mulai dari tahapan perubahan perilaku sekaligus kriteria perubahan dalam setiap tahapan," jelas dia.

3. Keberhasilan Perwali bisa diukur dari kedisplinan di lapangan

Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum MaksimalRuang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Indikasi keberhasilan Perwali terang Thamrin, bisa dilihat dari implementasi yang jelas. Termasuk penilaian kriteria dalam setiap tahapan dan pengorganisasian pelaksanaan kebijakan. Terutama dari masing-masing pelaksana tugas.

"Tidak hanya pengorganisasian di sisi birokrasi saja, tetapi juga pengorganisasian partisipasi masyarakat yang terlibat di setiap sektor," terangnya.

4. Kesadaran masyarakat harus menjadi fokus utama Pemkot Palembang

Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum MaksimalPelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP) Palembang, Budi Norma mengonfirmasi, pihaknya memang mendorong warga Palembang meningkatkan kesadaran diri ketimbang menerapkan sanksi denda.

"Sistem pemberian sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat dilihat dari tingkat pelanggaran. Sanksi juga disesuaikan dari kelalaian warga di area publik, karena mestinya publik sudah paham tentang Perwali yang sudah disosialisasikan," tandas dia.

Baca Juga: Razia Masker di Palembang Bakal Sasar Perkantoran dan Acara Pernikahan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya