Pemkot Palembang Bakal Relokasi dan Tata Ulang Pasar Lemabang

Ratusan pedagang sering berjualan di pinggir jalan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjalankan program kebersihan dan kenyamanan pasar tradisional dengan upaya penataan ulang. Salah satu lokasi yang menjadi target Pemkot yakni menata ulang Pasar Lemabang.

"Karena Pasar Lemabang sudah tak lagi representatif dalam menampung pedagang," ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, Raimon Lauri, Rabu (1/6/2022).

1. Pedagang di pinggir jalan menghambat lalu lintas

Pemkot Palembang Bakal Relokasi dan Tata Ulang Pasar LemabangPasar Lemabang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain tak mampu menampung pedagang, Pasar Lemabang harus ditata ulang karena lokasi tersebut sudah sangat padat. Banyak pedagang menggelar lapak di pinggir jalan.

"Kondisi ini sering menghambat arus lalu lintas dan kemacetan kota karena terjadi penyempitan jalan," katanya.

Baca Juga: 30 Persen Makanan di Pasar Tradisional Palembang Ada Bahan Berbahaya

2. Sekitar 150 pedagang berjualan di pinggir jalan

Pemkot Palembang Bakal Relokasi dan Tata Ulang Pasar LemabangDirektur Utama PD Pasar Palembang Abdul Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal menanbahkan, penataan ulang di Pasar Lemabang harus dilakukan. Sebab dari 450 lapak dan kios yang sudah disiapkan, banyak pedagang lebih memilih berjualan di luar.

"Dari jumlah tersebut, kurang dari 80 persen kios yang terisi. Soalnya pedagang banyak berjualan di pinggir jalan. Sekitar 150 pedagang yang berjualan di luar, padahal di antara mereka memiliki kios di dalam," timpal dia.

3. Lokasi baru Pasar Lemabang berada di samping kanan dan pasar yang lama

Pemkot Palembang Bakal Relokasi dan Tata Ulang Pasar LemabangPasar Lemabang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

PD Pasar dan Dinas Perdagangan sedang menyiapkan lokasi baru yang representatif untuk menampung para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sehingga tidak berjualan di luar pasar dan kios.

"Jualan di luar pun iuran retribusi tidak jelas. Jadi lokasi baru yang disiapkan berada di samping kanan dan depan pasar," jelasnya.

Pemkot Palembang masih menyosialisasi kepada para pedagang dan mewajibkan pungutan retribusi Rp5 ribu per hari. Retribusi itu akan masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.

Baca Juga: Belum 2 Tahun, Pasar Ikan Modern Palembang Kini Terbengkalai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya