Palembang Terapkan KTP Digital, Warga Diminta Daftarkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dengan sistem elektronik, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Rabu (21/9/2022).
Penerapan KTP digital sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah akses perpindahan data, serta mempercepat layanan kependudukan.
Baca Juga: Warga Banyuasin Bisa Urus Administrasi Kependudukan 24 Jam Sehari
1. KTP digital dimulai dari lingkungan pemerintah
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, aplikasi tersebut disiapkan sebagai inovasi terbaru untuk mempermudah layanan publik.
"KTP digital mulai diterapkan bertahap untuk pegawai di Pemkot Palembang, dan mulai berlaku hari ini untuk seluruh pegawai dari kelurahan hingga dinas," ujarnya.
Baca Juga: WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya
2. KTP digital bisa dilihat di ponsel pintar
KTP digital akan dilakukan ke masyarakat umum untuk memudahkan dalam menginformasikan data diri apabila tidak membawa fisik identitas.
"Terutama bagi warga yang kelupaan membawa fisik KTP saat berada di luar rumah. Jadi KTP bisa dilihat di HP melalui aplikasi," kata dia.
3. KTP digital juga berlaku untuk masyarakat umum
Dewa memastikan KTP digital tidak akan menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Ia berharap aplikasi KTP digital memudahkan warga yang kesulitan menunjukkan identitas.
"Kita berharap dalam waktu dekat KTP digital berlaku di masyarakat. Maka segera daftarkan KTP di aplikasi," timpalnya.
4. Warga Palembang bisa memanfaatkan berbagai fitur kependudukan
Aplikasi KTP digital sudah bisa diunduh di Playstore dengan kolom pencarian Identitas Kependudukan Digital. Setelah pendaftaran dilakukan, KTP digital bisa ditunjukkan langsung di ponsel pintar.
Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai, termasuk pula tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Pertama di Sumsel, Muba Terapkan Identitas Kependudukan Digital