Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen

Bandara menyediakan layanan rapid tes seharga Rp280 ribu

Palembang, IDN Times - Perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia sudah mulai beroperasional, bahkan menjadwal penerbangan maksimal dua kali dalam sehari. Syaratnya, jumlah angkut penumpang dibatasi maksimal 70 persen dari total kursi di dalam pesawat.

General Manager Garuda Indonesia Palembang, Wahyudi Kresna mengatakan, tak hanya membatasi jumlah tempat duduk tapi pihaknya juga wajib meminta surat sehat atau konfirmasi negatif COVID-19 dari penumpang yang ingin pergi menggunakan maskapai plat merah tersebut.

"Untuk pesawat dengan kapasitas 150 kursi hanya boleh menjual 100 kursi saja. Hal ini upaya pengetatan protokol kesehatan dan jaga jarak aman dengan mengosongkan kursi di tengah," katanya, Jumat (19/6).

1. Pihak KKP terlibat memeriksa protokol kesehatan penumpang

Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 PersenPemeriksaan dokumen penumpang pesawat bandara SMB II Palembang. (Facebook/Deddy Adisudharma)

Wahyudi menerangkan, sebelum masuk pesawat penumpang wajib menggunakan masker. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) turut terlibat memeriksa akurasi surat kesehatan. Pihak Garuda Indonesia juga telah menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.

"Saat antre tiket, mereka juga jarak, artinya meski sudah punya surat pemeriksaan negatif tetap saja protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi penumpang, termasuk petugas kami sendiri. Pesawat selalu steril sebelum keberangkatan," terang dia.

Baca Juga: PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat, Penumpang Boleh Bawah Rapid Test

2. Rapid test berlaku tiga hari, sedangkan swab selama seminggu

Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 PersenIlustrasi swab test. (Dok.Kementerian BUMN)

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji menambahkan, pihaknya telah memberikan layanan tes cepat atau rapid test di Sky Bridge lantai 2 yang bekerja sama apotek Kima Farma.

"Penumpang yang naik pesawat tidak perlu lagi repot membawa surat sehat COVID-19, kami telah menyediakan layanannya. Kalau memang sudah melakukan uji kesehatan, untuk rapid test bisa berlaku hingga tiga hari sejak surat keluar. Sedangkan hasil PCR berlaku untuk tujuh hari," tambah dia.

3. Penumpang haru keluarkan biaya Rp280 ribu untuk biaya rapid test di bandara

Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 PersenIlustrasi hasil pemeriksaan rapid tes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fahroji melanjutkan, khusus penumpang yang ingin melakukan rapid test pihaknya menjamin uji cepat kesehatan dapat dilakukan oleh semua usia, dan pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 30 menit sejak penumpang mendaftar.

"Biayanya untuk satu kali rapid test Rp280 ribu, dan jika hasil rapid-nya non reaktif maka diizinkan terbang, tapi jika hasilnya reaktif maka tidak dibolehkan terbang dan kami akan arahkan untuk isolasi mandiri serta disarankan ikut tes PCR," tandas dia.

Baca Juga: Tiba di Bandara SMB II Palembang, Warga Prabumulih Langsung Diisolasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya