LBH Palembang: Ada Kesenjangan Perlakuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

Penyelesaian dalam penanganan kasus ekosop yang lamban

Palembang, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Taslim SH MH menyatakan, hingga saat ini masih ada kesenjangan dalam perlakuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Mulai dari penegakan hukum, pada penyelesaian kasus pelanggaran Hak Sipil Politik.

"Contoh penangkapan sewenang-menang, kekerasan aparat negara, hingga korban luka. Bahkan ada yang meninggal dunia, serta penanganan perkara yang terkesan lamban," ujar dia, Selasa (17/12).

1. Bagi buruh yang mencari keadilan, harus melalui proses waktu panjang dan energi yang besar

LBH Palembang: Ada Kesenjangan Perlakuan Hukum Bagi Warga Tak MampuDirektur LBH Palembang, Taslim SH MH usai dilantik sebagai direktur periode 2019-2021 di Excelton Hotel Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemudian, ungkap Taslim, lambannya penyelesaian dalam penanganan kasus ekonomi sosial budaya (ekosob).

"Seperti upaya buruh mencari keadilan, harus melalui proses dengan pengorbanan waktu yang panjang dan energi yang besar dalam upaya menuntut hak," ungkap dia.

2. Sejumlah kebijakan advokasi sudah dilakukan LBH Palembang selama 2019

LBH Palembang: Ada Kesenjangan Perlakuan Hukum Bagi Warga Tak MampuIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Sepanjang tahun 2019, jelas Taslim, LBH Palembang telah melakukan beragam kegiatan kebijakan advokasi. Mulai dari mendorong proses penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pemanfaatan sumber daya alam, mendorong adanya kebijakan penyelesaian konflik tenurial, serta mendorong akses wilayah kelola masyarakat melalui perhutanan sosial.

"Kemudian melaksanakan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum. Dari proses penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pemberian konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di kepolisian, kejaksaan hingga pendampingan proses hukum bagi pencari keadilan di pengadilan," jelas dia.

Baca Juga: LBH Palembang Lebih Fokus pada Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

3. LBH Palembang tangani 82 kasus selama tahun 2019

LBH Palembang: Ada Kesenjangan Perlakuan Hukum Bagi Warga Tak MampuDirektur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Palembang, Taslim SH MH (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Khusus untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada wanita yang ditanganinya selama tahun 2019 ini, terang Taslim, ada 38 kasus, meliputi pelecehan seksual, dan yang diakibatkan karena permasalahan internal keuangan.

Kalau kasus secara keseluruhan ada 82 kasus pengaduan yang diterima LBH Palembang, mulai dari kasus pidana umum, kekerasan aparat negara, kasus yang menimpa ketenagakerjaan, konflik agraria. Berikutnyakasus perdata, yakni perihal lingkungan hidup, KDRT, kebebasan berekspresi hingga kekerasan terhadap anak.

"Semua yang kami tangani dan kami layani sampai kasus terselesaikan. Sebagai komitmen kami membantu memfasilitasi bantuan hukum menuju peradilan dan kejujuran," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya