Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan Haji

Penarikan uang bisa dilakukan mulai minggu depan

Palembang, IDN Times - Pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, Calon Jemaah Haji (CJH) diizinkan mengambil uang pelunasan atau pembayaran keberangkatan.

Para CJH yang ingin menarik dana tersebut, diminta mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah.

"Mau yang sudah lunas maupun belum bisa lakukan penarikan, itu hak jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (6/5/2021).

1. Kemenag belum terima laporan penarikan uang CJH

Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan HajiIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kendati belum ada CJH untuk mengambil uang kembali, namun Kemenag pusat melaui daerah sudah memberikan informasi jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan.

"Termasuk Palembang bisa (tarik uang), walaupun laporan resmi belum ada. Tapi kami prediksi sudah mulai," kata dia.

Baca Juga: Pemberangkatan Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji 2021 Aman

2. Prediksi penarikan uang keberangkatan CJH mulai minggu depan

Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan HajiKepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal berapa banyak CJH yang bakal menarik uang pelunasan, Kantor Kemenag Palembang belum bisa memastikan jumlah pasti. Namun yang jelas, ada saja CJH yang kecewa kemudian memutuskan melakukan penarikan uang.

"Sekarang baru info-info saja, bahwa ada jemaah yang mau mengurus itu. Mungkin nanti bisa kita lihat mulai pekan depan, karena keputusan penundaan ini kan masih baru," timpalnya.

3. CJH bisa ajukan surat penarikan uang disertai materai

Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan HajiANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menginformasikan kepada CJH mengenai pembatalan dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan penarikan uang pelunasan. CJH asal Palembang tahun 2020 diketahui berjumlah 3.127 orang.

"Mekanisme sudah kami sampaikan baik melalui KBIH dan karom-karom secara mandiri. Jika hendak mengajukan penarikan, CJH silakan mengajukan surat penarikan ke Kemenag, surat pernyataan bermaterai dan alasannya. Kalau sudah terpenuhi akan kami proses secara online, kemudian menyertakan tabungan mendaftar haji," tandas dia.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal, Warga Palembang Ini Sedih dan Kangen Lihat Ka'bah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya