Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako Palembang

Aksi klitih tak cuma di Yogyakarta melainkan di Palembang 

Palembang, IDN Times - Dua remaja berinsial DV (19) dan AL (19) harus dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban pengeroyokan oleh geng motor, Minggu (2/1/2022). DV dan AL menjadi korban klitih saat nongkrong di kawasan Kambang Iwak (KI), tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang.

"Kejadian bermula saat kedua korban bersama temannya duduk di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (3/1/2022).

1. Pelaku menghampiri korban dengan senjata tajam

Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako PalembangIlustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Komplotan pelaku yang menggunakan sepeda motor, menghampiri korban dengan menggunakan senjata tajam dan dongkrak. Seketika, kedua korban langsung dipukul dan dianiaya sampai tak sadarkan diri.

Bahkan dua handphoene milik korban diambil para pelaku. Begitu juga dengan tiga mobil yang sedang parkir di lokasi, ikut dirusak oleh komplotan pelaku.

2. Korban luka serius dan masih dirawat di rumah sakit

Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako PalembangIlustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menganiaya korban, para pelaku langsung kabur begitu saja. Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif pengeroyokan sembari menunggu korban pulih usai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Dua korban yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit karena luka cukup serius," kata dia.

3. Penyidik masih mencari bukti dan petunjuk lain

Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako PalembangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri Wahyudi mengaku, pihaknya sedang mengumpulkan saksi serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kepolisian masih mencari bukti dan petunjuk lain agar kasus tersebut tuntas.

“Semoga dalam waktu dekat para pelakunya bisa tertangkap. Penyidik sekarang masih bekerja," timpalnya.

4. Motif pengeroyokan belum diketahui

Geng Motor Keroyok 2 Remaja di Depan Rumah Dinas Wako PalembangIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku pengeroyokan di kawasan Kambang Iwak sekitar Rumah Dinas Wako Palembang, akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 365 tentang pencurian serta kekerasan, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Motif pengeroyokan ini belum kita ketahui, nanti akan terungkap setelah pelaku ditangkap," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya