Februari 2020, BPPD Palembang Mulai Turunkan Tarif PBB  

PAD PBB ditarget Rp 255 miliar di tahun 2020

Palembang, IDN Times -Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tengah memastikan progres penurunan tarif, sekaligus membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang diturunkan.

Menurut Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, hal tersebut setelah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat drastis pada 2019 lalu menjadi trending.

"Kami mempertimbangkan beberapa faktor untuk menurunkan tarif PBB. Karena, Revisi stimulusnya lagi kita susun. InsyaAllah tarif PBB turun, penetapannya sekitar Februari," katanya, Selasa (21/1).

1. Penurunan tarif PBB diikuti penurunan target pembayaran pajak

Februari 2020, BPPD Palembang Mulai Turunkan Tarif PBB  IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman mengungkapkan, penurunan tarif PBB juga akan diikuti target PAD yang juga di turunkan. Kalau tahun lalu PAD ditarget Rp275 miliar, maka tahun ini pihaknya menargetkan Rp255 miliar.

"Itu terjadi karena mengiringi penurunan PBB. Jadi target kita menyesuaikan dengan penerimaan pada tahun lalu yang hanya Rp230 miliar," ungkap dia.

Penyesuaian tarif dan target tersebut, sambung dia, akan dimaksimalkan melalui potensi pajak yang lain dari 11 item, seperti BPHTB, PPJ, pajak reklame, pajak hiburan, pajak restoran dan lain-lain.

"Secara keseluruhan penerimaan pajak naik menjadi Rp1, 5 triliun, sementara capaian tahun lalu Rp850 Miliar," sambung dia.

2. BPPD Palembang harus meng-update data PBB

Februari 2020, BPPD Palembang Mulai Turunkan Tarif PBB  

Sulaiman menerangkan, BPPD Palembang akan menjalankan strategi untuk membantu pencapaian penerimaan pajak dan target pada tahun 2020 sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Kita tidak begitu saja menerima target yang ditetapkan. Namun, kita kita tetap menyiapkan strategi, mulai revisi perda pajak dan updating Data," terang dia.

Seperti updating data PBB, yang awalnya hanya laporan tanah kosong tetapi sekarang sudah berdiri bangunan. "Kalau tahan kosong itukan PBB nya dibawah Rp300.000 (tidak kena pajak), makanya ini perlu terus kita updated,"  tukas dia.

Baca Juga: Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Datangi Kantor BPPD Palembang

3. NJOP yang ada di tengah kota dan pinggiran Palembang akan disesuaikan

Februari 2020, BPPD Palembang Mulai Turunkan Tarif PBB  

Potensi pajak lainnya, jelas Sulaiman, seperti pajak reklame yang selama ini disamaratakan, juga bakal dilakukan revisi, sehingga bisa disesuaikan antara pembayaran pajak dengan NJOP (nilai jual objek pajak).

"kita nanti akan sesuaikan NJOP Reklame yang berada di kawasan tengah kota dan  pinggiran. Selama ini tarif di tengah kota sampai ujung sama saja," jelas dia.

"Potensi lainnya pajak restoran, juga mengalami penyesuaian, mulai Rp200.000 per hari kena pajak 5 persen dan Rp300.000 kena pajak 10 persen. Potensi ini yang akan kita maksimalkan," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya