Disdik Sumsel Tarik Guru ASN yang Mengajar di Sekolah Swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel) menarik guru berstatus Aparatur Negeri Sipil atau ASN yang masih mengajar di sekolah swasta, agar fokus mengajar di sekolah negeri saja.
"Karena kekurangan guru, jadi yang guru ASN membantu di swasta sebagai guru diperbantukan (DPK) kita tarik," ujar Plt Kepala Disdik Sumsel, Riza Zulinto, Senin (9/11/2020).
1. Penarikan guru DPK mengacu Permendikbud nomor 6 tahun 2019
Bagi guru DPK yang ditarik kembali ke sekolah negeri harus sudah mengajar tahun depan, tahun pelajaran 2020/ 2021. Pemberian tempo ini dilakukan agar pihak yayasan mempunyai waktu untuk mencari guru pengganti.
"Selain kekurangan guru, penarikan guru DPK juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2019," kata Riza.
Baca Juga: Disdik Palembang Minta Sekolah Libatkan Guru BK Saat Belajar Daring
2. Termasuk UU nomor 5 tahun 2014 mengenai kebijakan ASN
Berdasarkan penetapan itu, guru ASN yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, termasuk yang kini menjadi kepala sekolah, akan ditarik kembali ke sekolah pemerintah.
"Termasuk dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 1 ayat 1 sudah jelas ditulis. ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah," jelasnya.
3. Minta yayasan sekolah swasta segera bertanggung jawab
Riza melanjutkan, Disdik diwajibkan menarik guru berstatus ASN dari sekolah swasta untuk meminimalisir kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri Sumsel.
"Sudah jelas semua dalam peraturan, termasuk yayasan yang mendirikan sekolah harus mencari tenaga guru serta berani bertanggung jawab terhadap sekolah yang didirikannya," tandas dia.
Baca Juga: Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji