Petugas Lapangan Tentukan Jenis Sanksi, Ratu Dewa: Jangan Lupa KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penerapan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dimulai besok, Selasa (26/5). Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang , Ratu Dewa, hukuman mulai berjalan efektif dan langsung ditindaklanjuti di tempat.
"Sebelum lebaran saya memantau ke lapangan, banyak pelanggar moda transportasi ditemukan masih berboncengan. Besok jangan sampai mereka diturunkan di jalan. Jangan lupa bawa KTP saat di luar apalagi untuk suami istri yang menggunakan motor," ujarnya kepada IDN Times, Senin (25/5).
1. Petugas di lapangan berhak menilai penetapan sanksi pelanggar
Pemberian sanksi pelanggar moda transportasi tersebut, kata Dewa, berlaku di seluruh posko check point yang tersebar di 13 titik sudut kota. Nantinya tim gabungan langsung menurunkan penumpang dalam satu kendaraan jika melewati batas kapasitas.
"Moda transportasi bakal dipantau ketat, sejak awal sosialisasi dan edukasi sudah diinformasikan. Tim yang akan menilai di lapangan, apakah perlu diturunkan saja atau denda maupun memungut sampah," katanya.
Baca Juga: 10 Potret Hari Terakhir Sosialisasi PSBB, Ada yang Bawa Buku Nikah
2. Pemeriksaan tanda pengenal identitas diperketat
Dewa menerangkan, jika satu keluarga tidak mempunyai KTP atau suami istri dengan alamat berbeda, maka diwajibkan membawa buku nikah. Mereka juga bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
"Semua identitas dan tanda pengenal penumpang dalam mobil dicek satu per satu, dan dilihat pengaturan tempat duduknya," tambah dia.
3. Pelanggar bisa didenda Rp250 ribu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, GA Putra Jaya, mengaku sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker di jalan hari ini.
"Ada 21 orang yang kita tangkap untuk menyapu jalan dan memungut sampah di Kambang Iwak. Mereka menggunakan rompi oranye karena berboncengan bukan suami istri dan tidak pakai masker. Besok kalau kedapatan langsung sanksi tegas denda Rp250 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Sekip Suspect COVID-19 Meninggal, Ini Kata Gugus Tugas
4. Hukuman antara moda transportasi online dan pribadi berbeda
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal, sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB untuk moda transportasi akan dikelompokkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2020.
"Hukuman dan sanksi berbeda untuk tiap moda transportasi, angkutan umum atau pribadi," ujarya.
5. Tentukan pelanggaran ringan dan berat
Pengelompokkan sanksi tersebut meliputi pelanggaran ringan dan berat untuk sepeda motor pribadi, sepeda motor online, mobil pribadi, mobil angkutan umum, dan transportasi angkutan sungai, dengan hukuman penindakan langsung.
Kategori pelanggaran ringan sepeda motor pribadi karena pengendara tidak memakai masker dan membawa penumpang tidak satu alamat. Khusus sepeda motor online, pengemudi dilarang membawa penumpang dan wajib mengenakan masker.
6. Sanksi berupa penahanan identitas sidang yustisi
Sedangkan hukuman di lapangan untuk pelanggar mobil pribadi, mobil angkutan umum dan transportasi angkutan sungai, sanksinya sama yakni petugas akan mengatur kembali konfigurasi penumpang atau memerintahkan pemakaian masker.
Serta menurunkan penumpang berkapasitas lebih dari 50 persen dengan memberi hukuman sosial kepada pengemudi berupa membersihkan lokasi posko check point, mengisi surat pernyataan, hingga penahanan identitas untuk sidang yustisi.
Baca Juga: Tambah Lagi 76, Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 812 Kasus