BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 Miliar

Sesuai SK Mendagri dan Menkeu soal rasionalisasi dana

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mengatur pembagian anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp480 miliar, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keungan (Menkeu).

Kebijakan tersebut tercantum dalam SK nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, termasuk soal kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen khusus dana COVID-19.

"Ada dua tahapan penganggaran, yang tadinya Rp 200 miliar jadi Rp 480 miliar. Anggaran kedua Rp280 miliar sisanya belum dialokasi karena pendapatan pusat atau transfer sistemnya dengan pengurangan sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 35," ujar Kepala BPKAD, Zulkarnain, Jumat (12/6).

1. Rasionalisasi belanja daerah dikurangi sebesar 50 persen

BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 MiliarRapat penanganan covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam realisasi anggaran kedua, kata Zulkarnain, Pemkot Palembang mesti merinci rasionalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangan kondisi perekonomian di masa COVID-19 yang mengalami penurunan.

"Dalam rasionalisasi belanja daerah ini, belanja barang jasa dan belanja modal harus dikurangi, sekurang-kurangnya 50 persen," jelas dia.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Sebut Dana COVID-19 Rp84,7 Miliar Habis di Akhir Juni 

2. Alokasi anggaran tahap pertama dari dana refocusing

BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 Miliar(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Zulkarnain menerangkan, dalam perinciannya pada tahapan pertama sebesar Rp200 miliar berasal dari refocusing senilai Rp39 miliar dan realokasi serta pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 161 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 200 miliar.

"Rasionalisasi ini tadinya adalah pendapatan kota Palembang Rp4.64 triliun menjadi Rp3.48 triliun, atau berkurang Rp1.15 triliun. Lalu belanja daerah dari Rp4.69 triliun menjadi Rp3.53 triliun, atau berkurang Rp1.15 triliun," katanya.

Sedangkan yang telah disalurkan sebesar Rp25 miliar, terdiri dari Rp15.5 miliar untuk bidang kesehatan lalu Rp9,2 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan dampak ekonomi sebesar Rp 600 juta.

3. Pembagian dana COVID-19 di Palembang paling besar untuk bidang kesehatan

BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 MiliarRapat covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Zulkarnain menjelaskan, secara keseluruhan anggaran sebesar Rp480 miliar tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan hingga Rp269 miliar. Sedangkan penanganan dampak ekonomi Rp150 miliar dan JPS sebesar Rp61 miliar.

"Termasuk pembelian APD, bantuan sembako, dan dampak ekonomi pemberdayaan UMKM dalam rangka pembuatan masker non medis. Paling besar pengeluaran di bidang kesehatan. Namun karena ini baru rencana anggaran, nantinya tetap melihat dinamika kebutuhan berdasarkan update riil," jelasnya.

4. Sekda Palembang sebut penganggaran dana COVID-19 sesuai regulasi

BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 MiliarSekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, anggaran juga digunakan untuk peningkatan JPS, dan bukan hanya bantuan sembako sesuai surat edaran Kemendagri.

“Ada banyak yang harus dilakukan, salah satunya terkait persoalan ekonomi. Semuanya ada pedoman, jadi anggaran ini berdasarkan regulasi yang disarankan pemerintah pusat,” tandas dia.

Baca Juga: 101 Agenda Pariwisata Palembang Terhenti Akibat COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya