BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 171 Kilo Sabu di Perairan Banyuasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menangka dua orang tersangka yang membawa 171 kilogram sabu. Pengiriman narkoba itu melalui perairan di Kawasan Jalur, Banyuasin.
"Penangkapan terhadap dua orang tersangka yang sedang membawa 171 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi," ujar Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Minggu (24/1/2020).
1. Penangkapan dilakukan saat Magrib
Ia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan bersama BNN pusat, dibantu oleh pihak daerah melalui BNNP Sumsel.
"Ya kemarin sekitar magrib ditangkap di sekitar Muara," kata dia
Baca Juga: Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal Dunia
2. Jumlah pil ekstasi masih dalam perhitungan
Habi Kusno menerangkan, pihaknya belum dapat merinci jumlah pil ekstasi karena masih menghitung.
"Sabu 171 kilogram, kalau ekstasi belum dihitung karena banyak. Tapi puluhan ribu sudah pasti itu," terangnya.
3. Dua tersangka langsung ditangkap
Menyoal bagaimana kronologis penangkapan, Habi Kusno belum bisa memberikan informasi detail mengingat wewenang berada di BNN Pusat. Namun dirinya hanya menyebut narkoba akan diedarkan ke wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Intinya setelah lidik dilakukan penggerebekan dan didapati dua tersangka. Peredarannya Lampung, Bengkulu, dan Sumsel. Kronologi lengkap belum bisa dijelaskan mengingat saat ini masih dalam pengembangan," tandas dia.
Baca Juga: Bandar Narkoba Terbesar di Dunia Ditangkap di Belanda